BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - MEDIA NASIONAL SKRINEWS MENGUTUK KERAS ATAS PEMBUNUHAN TERHADAP WARTAWAN.



BITUNG Nasional Skrinew.com.Lagi-lagi tindakan semena-mena terhadap awak media terjadi. Hal ini menimpa Sudara Demas Laira.

Wartawan Media Online dari salah satu media Kabar Daerah ini tewas di bunuh dengan delapan tusukan oleh orang tak dikenal di salah satu tempat sepi di bilangan Mamuju  Sulawesi Barat pada Kamis 21-08-2020, Setelah selesai liputan berita terkait dengan Projek Desa Mamuju tengah.


Hal ini sontak membuat Wakil Pimpinan dua Redaksi Nasional Skrinews Yudit Maasum angkat bicara.

Orang Nomor dua di Media Nasional Skrinews ini, mengutuk keras atas tindakan yang menimpa awak media, terlebih sampai dengan menghilangkan nyawa seseorang.

"Saya atas nama Wakil Pimpinan Redaksi Nasional Skrinews,  mengutuk keras atas kejadian pembunuhan yang menimpa rekan wartawan di Mamuju Sulbar.
Hal ini tidak bisa terjadi. Sebab pungsi dari pada wartawan itu adalah merupakan kontrol sosial,  menyampaikan informasi faktual terhadap khalayak.

Tidak dibenarkan jika ada Diskriminasi terhadap wartawan dari instansi maupun lembaga manapun.
Sebab Wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Dalam undang-undang Pers  jelas  dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. pembredelan atau pelarangan penyiaran. untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".


Yudit juga menambahkan  harapanya, terkait dengan pembunuhan yg menimpa salah satu awak media di Mamuju Sulawesi barat, agar Pihak yang berwajib menseriusi pengungkapan di balik dari pembunuhan ini.
Kita inginkan trasparansi di balik dari kasus ini. Agar semua bisa tau jelas, apa motif dari pembunuhan ini.
Sebab menurut salah satu sumber bahwa korban habis liputan tentang Projek Desa Mamuju tengah.


(Red/Skri)
« PREV
NEXT »