BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - CEGAH TINDAK KRIMINAL, KAPOLRES YAHUKIMO IMBAU MASYARAKAT TIDAK MEMBAWA SENJATA TAJAM



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.comPada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Kapolres Yahukimo AKBP I. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat.

Kapolres menyampaikan bahwa masyarakat harus mematuhi UU. Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.

Sesuai dengan UU Darurat nomor 12, Kami menghimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat.

Himbauan ini disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui Sat Binmas Polres Yahukimo agar tidak melakukan hal tersebut.

Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU. Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah.

                                                                                             
Jayapura, 23 Agustus 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH
« PREV
NEXT »