BITUNG - Usai upacara bendera HUT RI ke-75 Tahun 2020 (17/8), warga binaan di Lapas Kelas IIB Bitung, Kel. Tewaan, Kec. Ranowulu, Kota Bitung, yang dinyatakan memenuhi syarat, mendapat remisi.
Wali Kota Bitung, Max Lomban didampingi Wakil Wali Kota Maurits Mantiri, beserta unsur Forkopimda Kota Bitung menyerahkan surat keputusan Menkumham terkait remisi dalam rangka HUT RI ke-75.
Lomban membacakan sambutan Menkumham memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah turut mengambil bagian membina warga tahanan.
"Saya berharap perilaku dari semua narapidana semakin baik, agar secepatnya kembali bermasyarakat dengan baik," katanya.
Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, S.E., M.Han., saat dikonfirmasi mengutarakan, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB memberikan pemberian remisi umum terhadap narapidana dan anak yang dilakukan secara virtual serentak di seluruh Indonesia.
Lanjut Dandim, bahwa pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi negara terhadap para napi dan anak yang sudah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
"Napi merupakan bagian dari masyarakat yang haknya juga harus dihormati dan dipenuhi," ujar Dandim.
Pemberian remisi rutin setiap hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga negara asing juga diberi remisi dan tidak ada satu pun narapidana di berikan perlakuan khusus. Pengurangan masa tahanan yang diberikan pun bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Selamat kepada para napi yang mendapatkan remisi dan bebas. Silakan kembali ke keluarga dan masyarakat, dan semoga bisa menjadi orang yang lebih baik lagi," tutupnya.