BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Ulasan Lengkap Tentang Respon Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo Terkait Aksi Menuntut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 Pada Salah Satu Desa Yang Ada Di Kabupaten Boalemo


Skrinews1 - Boalemo
Masa Aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Hungayonaa yang melakukan Aksi Damai menuntut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 yang terjadi di Pemerintah Desa Hungayonaa terkait adanya Dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kasus Mark Up, Pemberian Upah tidak sesuai pada pekerjaan proyek Bulalove, serta Dana Desa yang telah di Pihak ke tigakan, mendapat respon dari Pemerintah Daerah.

Masa Aksi yang mendatangi Kantor Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo diterima secara langsung, dalam pernyataannya Dinas Sosial yang diwakili oleh Urip Eka Stovia mengatakan setelah dilakukan audit oleh Inspektorat berdasarkan tindak lanjut dari BPKP, Bapak Bupati mengupayakan agar ada penyelesaian-penyelesaian atau solusi-solusi terbaik terkait persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa Hungayonaa.

"Kami Dinas Sosial telah melaksanakan Tugas sesuai Tupoksi kami dalam hal mengkaji segala bentuk persoalan yang di hadapi oleh Pemerintah Desa oleh karena itu kami meminta Desa Hungayonaa di undang ke kantor kami untuk menyerahkan SPJ, kami akan menguji, setelah kami uji, memang saya akui ada SPJ yang tidak sesuai dengan realita yang dilapangan, bukan saya menjatuhkan Pemerintah Desa Hungayonaa tapi hari ini kita berbicara kebenaran, memang benar saya yang menyampaikan akan menyelesaikan membantu memperbaiki SPJ tapi bukan berarti menggugurkan segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa". Ungkap Urip Eka Stovia kepada para masa Aksi

Masa Aksi setelah dari Dinas Sosial melanjutkan orasinya di halaman kantor Inspektorat Kabupaten Boalemo dan diterima secara langsung oleh Kepala Inspektorat Musafir Bempa, Kepala Inspektorat menyampaikan bahwa dugaan TGR yang terjadi di Desa Hungayonaa adalah benar.

"Saya langsung menjawab apa yang telah disampaikan bahwa katanya bukan TGR, itu murni TGR, bahkan kalau saya bisa bacakan, TGR nya itu pertama memerintahkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta untuk mengembalikan kelebihan pembayaran HOK sebesar Rp. 64.813.000, yang kedua memerintahkan Kaur Keuangan Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta menyetor pajak yang belum di setorkan ke kas negara sebesar 58 juta sekian dan itu sudah kami kawal dan sudah ada realisasi pajak sebesar Rp. 58.004.200 sehingga masih ada selisih Rp. 239.000 dan aturan pajak itu tidak bisa lewat dari satu hari" Ucap Kepala Inspektorat.

Musafir Bempa juga menambahkan bahwa yang berikut temuannya ini dalam bentuk administrasi, walaupun administrasi tapi berat walaupun tidak diselesaikan.
"Jika sudah perintah BPKP sudah tidak ada lagi SPJ cuma TGR walaupun katanya SPJ diambil oleh Dinas Sosial, tetapi perlu diketahui bahwa ini hasil temua BPKP dan harus di selesaikan, dan terkait Pencatutan Tanda Tangan ini sudah masuk pidana, dan untuk Tuntutan Ganti Rugi ini ada batas waktunya, batas waktunya itu sebenarnya 60 hari, akan tetapi ini sudah lewat, dan perlu diketahui kami Inspektorat itu APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah) apapun yang terjadi di kabupaten, itu wajib kami laporkan ke Bupati lewat Dinas Sosial, mau di apakan ini dan sebagainya. saya hanya mengungkap bahwa ini ada temuan-temuan itu tugas dari Inspektorat, bukan menindaklanjuti harus dipecat, harus di non job dan sebagainya".

Di depan Kantor Bupati, masa Aksi juga diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Boalemo dan mendapatkan tanggapan dari Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf.

Wakil Bupati Boalemo Anas Yusuf menyampaikan pada hari ini kami Pemerintah Daerah, saya mewakili Bupati Boalemo, tadi sudah dijelaskan 4 poin, masalah TGR, Masalah Mark Up, Pemalsuan Tanda Tangan, dan Dana Covid, Pemerintah Daerah tidak pernah membeda---bedakan pemberlakuan pemberian sanksi, pemberian penghargaan, apakah itu kader, apakah itu keluarga itu kita tidak kenal, siapa yang berprestasi kita hargai dan siapa yang melakukan penyimpangan tentu akan kita tindak, itu komitmen dari Bapak Bupati dan seluruh Pemerintah Daerah, sebenarnya kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak tinggal diam dalam hal ini, memang ini sudah disampaikan kepada Inspektorat dari bulan Maret, dan dari bulan Maret itu Pemerintah Daerah sudah melakukan langkah-langkah bahkan Dinas Sosial PMD dan Inspektorat telah memberikan beberapa catatan.

"Tentang masalah Mark Up ini bapak ibu harus bisa membuktikan, dan Inspektorat telah menurunkan Tim dan hasilnya nanti akan di sampaikan kepada kepala Desa yang bersangkutan, mengenai pemalsuan tanda tangan, pemalsuan tanda tangan ini silakan nanti melalui proses yang ada, tadi saya sudah disampaikan juga oleh Kepala Inspektur bahwa bagi siapa yang merasa menjadi korban misalnya ada tanda tangannya di catut atau dipalsukan Silakan datang ke inspektorat nanti akan di proses di tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, kami tidak pernah segan-segan, sekali lagi kami sampaikan bahwa kalau masalah penyimpangan, Pemerintah Daerah tidak pernah tinggal diam. Mengenai dana covid pun demikian, nanti dinas sosial yang akan Memverifikasi, kalau memang ada yang tidak sesuai silakan dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat akan menurunkan Tim dan kami setiap apa yg menjadi temuan selalu di sampaikan kepada Kepala Desa segera di selesaikan". Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Boalemo pada saat menerima masa Aksi di depan Kantor Bupati Boalemo.

Setelah mendapatkan jawaban dari pihak Pemerintah Daerah Masa aksi melanjutkan aksinya pada titik terakhir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Boalemo, Masa Aksi membubarkan diri Setelah menyerahkan dan menandatangani bukti penerimaan Berkas Aduan terkait Pemalsuan Tanda Tangan pada penerimaan Harian Ongkos Kerja (HOK) yang di duga telah dilakukan oleh Salah satu Oknum Aparat Desa di Desa Hungoyanaa.

Izan, MM
« PREV
NEXT »