BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PENEBANGAN LIAR POHON PINUS DI KABUPATEN 50 KOTA SUMATERA BARAT


SKRINEWS SUMATERA BARAT
LIMAPULUH KOTA, Terkait maraknya penebangan liar pohon pinus di Nagari Sikabu-kabu Tanjungharo Padang panjang (SITAPA) Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota terkesan diabaikan oleh perangkat nagari padahal dampak dari perbuatan tersebut sangat membahayakan bagi lingkungan dan hayatinya.

Terpisah Walinagari Sitapa Trisna ketika dihubungi via whatsapp nya mengatakan, "hutan pinus di nagari ini merupakan Area Pengguna Lain (APL) yang merupakan Tanah Ulayat dan bukan Hutan Konservasi, dan pohon Pinus merupakan program penanaman Reboisasi yang ditanam dikawasan tanah Ulayat tersebut. Terkait tentang penebangan kayu Pinus yang dilakukan oleh oknum - oknum atau masyarakat, sudah kami tindak lanjuti dulunya dengan surat pemberhentian kepada masyarakat untuk mengambil limbah pohon Pinus. Surat pemberitahuan pemberhentian penebangan kepada masyarakat tanggal 11 Juni, dan ditindaklanjuti dengan rapat dan musyawarah bersama Niniak Mamak pada tanggal 6 Juli 2020 lalu"

Lanjutnya "Rapat pengelolaan limbah pohon Pinus bersama lembaga adat (niniak mamak) sebagai pemegang hak Ulayat serta Bamus dan masyarakat. Selanjutnya akan ada pembahasan lanjutan tentang mekanisme dan pengelolaan pohon Pinus, rencananya menjelang Hari Raya Id, tapi terundur karena sesuatu hal, dan InsyaAllah akan dilaksanakan minggu depan," terang Walinagari

Dari hasil penelusuran atau Investigasi yang dilakukan ditemukan berbagai bukti ditambah lagi dengan Pengakuan dari terduga Pelaksana kegiatan Penebangan Pinus (tukang sinsau) tersebut, Ia mengaku salah dalam melakukan Prosedur.


Menurut Pengakuan mereka, "memang Penebangan Pinus tersebut dilakukan berdasarkan Intruksi dari Pemerintah Nagari yang sebelumnya telah di bahas oleh Ninik Mamak serta BAMUS Nagari SITAPA dan diteruskan ke Pemuda Nagari untuk menebang Pohon Pinus yang tidak Produktif atau Limbah Kayu yang sudah Mati untuk dikelola oleh Pemuda.


"kita meminta maaf jika ini salah dalam Prosedur, melakukan Penebangan tidak sesuai dengan yang diizinkan oleh Pemerintahan nagari dan Niniak Mamak" ungkap salah satu tukang Sinsau Pemuda Mewakili.

Sakin penasarannya Media juga Konfirmasi kan ke Pihak yang Berwenang KPHL bapak YOGI WANDRA Bagian kepala seksi perencanaan pemanfaatan hutan,Apakah PKHL pernah mengeluarkan surat perizinan penabangan pohon pinus"sampai saat ini Kita dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Lima Puluh Kota sampai saat ini Belum Pernah Mengeluarkan Izin untuk Penebangan Pohon Kayu Pinus di Nagari Tersebut, lagi pula  untuk mengeluarkan izin tersebut adalah wewenang dinas Kehutanan dan BKSDA provinsi sumatera barat

Ditambahkan lagi, Anggota DPRD Komisi I bidang Pemerintahan Kabupaten 50 Kota, Sasri Andiko Dt.Putiah merasa Geram dengan Apa yang dilakukan oleh Oknum Ilegal Logging tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk Sidak ke Lokasi.


"Sikap awal kita tentu di telusuri lebih mendalam, kita juga meminta kepada Aparat Terkait dan Penegak Hukum menelesuri kejadian itu, sebagai Wakil Masyarakat tentu kita sangat mencemaskan kejadian ini"


Lanjut Sasri Andiko, Jika ini akan berdampak ke arah Bencana, kita sangat menyayangkan perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, kalau bisa Aparat didorong untuk Sidak Kelokasi,  jangan sampai nanti terulang kembali Galodo seperti yang terjadi 10 tahun lalu di Kecamatan Halaban.

Hal senada Virmadona dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Limapuluh Kota dari Komisi 3 mengatakan, "Usut tuntas karena wilayah kita sangat rawan sekali dengan musibah terutama longsor, kita juga mendorong pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait situasi ini, dan pihak BKSDA Provinsi Sumbar segera meninjau lokasi pengerusakan, kami juga meminta masyarakat serta tokoh - tokoh masyarakat di sekitar untuk ikut menjaga supaya hal - hal yang serupa tidak terjadi lagi," tukasnya


Penulis :Pers Saragih dan  tim
« PREV
NEXT »