BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Membawa Senjata Tajam saat pelaksanaan Eksekusi Lahan, Seorang Warga diamankan Polisi.





Kuansing,Skrinews1.com - Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT Wanasari Nusantara dan Masyarakat dilaksanakan hari ini Kamis (06/08/2020), Sebanyak 3 (tiga) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini dilaksanakan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor (27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018) (MA) Luas Objek Perkara = (390) Ha, dengan jumlah penggugat (214) orang.

Selanjutnya Perkara Nomor (13/Pdt.G/2015/PN Rgt) (PN), Nomor( 127/Pdt/2015/PT.PBR) (PT) Nomor( 2869 K/PDT/2017) (MA). Luas Objek Perkara = (14,3) Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, serta Perkara Nomor(18/PdtG/2013/PN Rgt) (PN), Nomor (227/Pdt./2015/PT PBR) (PT), Nomor (2007 K/PDT/2015) (MA) Luas Objek Perkara = (6,8 )Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.

Polres Kuansing beserta Jajaran diback up Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim (0302) Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut "Tegas AKBP. Henky Poerwanto, SiK, M.M.

Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman. Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam. Namun , dalam pelaksanaannya terpaksa kami mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang Sdr. ST yang saat ini diamankan di Polres Kuansing.

Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Mapolres Kuansing "Tegas Kapolres.**

Laporan : N3fr1z4L/Rls
« PREV
NEXT »