BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Alamak...!! 75 Tahun Indonesia Merdeka, Pemdes Simpang Petai Tega Pasang Bendera Robek Depan Kantor Desa.



Kampar,Skrinews1.com - Pemandangan menyedihkan terlihat di halaman kantor Pemerintah Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar - Riau. Di sana, bendera Merah Putih dibiarkan berkibar begitu saja dengan kondisi robek, rusak dan lusuh.

Kondisi ini sempat menjadi buah bibir warga. “Kenapa bendera Merah Putih yang sudah robek masih dipasang. Sungguh sangat memalukan, tidak menghormati bendera milik rakyat Indonesia, padahal Dana Desa Ratusan Juta, membeli bendera Negara yang sangat sakral saja tidak bisa," ujar salah seorang warga yang enggan namanya di publikasikan pada Selasa (4/8/2020).

Sementara itu ditempat terpisah Asril selaku Sekretaris LSM PENJARA Kampar, Kepada media mengatakan," Secara umum pemasangan bendera merah putih sudah diatur didalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang - Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,"ujarnya.

Juga dikatakan Asril, bahwa Bendera merah putih ini, adalah lambang Negara NKRI dan ada Undang-undang yang mengaturnya. Jadi, sangat naif jika sampai Bendera Merah Putih yang sudah tak layak masih terpasang dan berkibar di Desa Simpang Petai ini apalagi Negara sudah mengelontorkan Dana Desa  yang cukup fantastis namun kok untuk membeli bendera saja tidak bisa, ini sudah merupakan penghinaan terhadap Bendera Negara," tegas Asril.

Masih dikatakan oleh lelaki Kelahiran Kabupaten Kampar ini, agar Penegak hukum yang ada di Kabupaten Kampar, diminta bertindak tegas kepada Pemerintahan Desa Simpang Petai, untuk segera melakukan pemanggilan khususnya kepada Pj. Kepala Desa yang bernama H. Ahmad Saleh tersebut dan memberikan sanksi hukum karena telah mengibarkan Bendera Merah Putih Lambang Negara Republik Indonesia dalam keadaan rusak dan kusam dan tidak layak dikibarkan lagi, karena ini sangat tidak menghormati apalagi sekarang ini kita berada pada Bulan Agustus yang tidak lama lagi akan merayakan HUT RI, dimana harusnya sebagai penikmat kemerdekaan lebih menghargai jasa Pahlawan yang sudah susah payah merebut kemerdekaan, untuk itu hargailah Bendera Negara ini,pintanya.

Sampai berita ini diterbitkan media, Pemerintahan Desa Simpang Petai belum dapat dikonfirmasi.**(Tim/Red).
« PREV
NEXT »