BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Zona Merah Covid- 19," Gugus Tugas Kota Bitung, Lakukan Razia Di- Tempat Club Malam, Serta Resto- Rumah Makan.




Nasional-skrinews1.com.
Meningkatnya Kasus Terkonfirmasi Positif Covid- 19, Gugus Tugas Kota Bitung Hari ini saptu tanggal 18 Juli 2020 melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka melakukan Razia tempat Tempat Umum, Pub, Cafe, Resto, Rumah Makan, spa, dan Tempat- tempat yang Rawan Sosial Distancing .

Sebelum melakukan Kegiatan Operasi Razia Gabungan TNI POLRI dan Unsur Pemerintah Kota Bitung, Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo S.I.K memimpin Apel kesiapan pasukan yang di dampingi oleh Wakapolres Bitung Kompol Marganda Aritonang S.H, S.I.K, M.M, Danyon Marhanlan VIII Letkol (Mar) Anugerah Santoso M.TR.Hanla, Dandim 1310/Bitung Letkol Inf KUsnandar Hidayat S,Sos,
Kasat POL PP Pemkot Bitung Herry Benjamin S.H , Kaban Kesbangpol Kota Bitung Drs. Octavianus Tumundo, Kadis Kesehatan dr Jeaneste Watuna, Kalaks BPBD Kota Bitung Drs. Robert Wongkar M.A.P, bersama Unsur PJU Polres Bitung dan unsur  pemerintah Kota Bitung.

Apel Gelar Pasukan di laksanakan di halaman Mako Polsek Maesa pada pukul 20.15 Wita yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo S.I.K dan di ikuti oleh pasukan unsur TNI (AD dan Marinir) POLRI, POL PP Pemkot Bitung, beserta PJU Polres Bitung,

 Adapun Razia yang akan di lakukan berpedoman pada Protap Kesehatan (Adaptasi Kebiasaan Baru) yaitu di Keramaian atau di tempat hiburan malam dan Usaha Restoran harus menyediakan peralatan dan perlengkapan seperti Alat pengukur suhu tubuh (Thermogun), tempat cuci tangan,

alat penyemprotan Disinfektan, masker dan sarung tangan, Pengelola dan Pengunjung wajib memakai masker, rutin menyemprotkan disinfektan, melakukan pengukuran suhu tubuh, jarak kursi minimal 1 meter dan Kapasitas orang (pengunjung) tidak lebih dari 50 %.

Kapolres Bitung dalam arahannya mengatakan bahwa, Bitung dalam masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19 dengan total 115 yang terpapar Covid 19, oleh sebab itu Kita akan menghimbau para pengelola hiburan malam,

restoran dan pusat keramaian agar supaya Taat pada Protokoler Covid 19 di massa New Normal ini, agar supaya penyebaran Covid 19 tidak akan menyebar begitu luas di kota Bitung ini, mereka (pengelola Hiburan malam-red) harus mentaati dan menyediakan beberapa item-item yang sudah di sebarkan oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 dalam hal ini yang di motori oleh Tim BPBD Kota Bitung, Ujar Kapolres Bitung. Tutur Kapolres,

Dalam Kesempatan itu juga KASAT POL PP Pemkot Bitung Herry Benjamin S.H mengatakan bahwa melihat situasi dan kondisi Kota Bitung didalam Penanganan Covid 19, Kota Bitung menjadi perhatian yang sangat serius dari Pemerintah Kota Bitung oleh karena itu kami melakukan Operasi Razia kepada seluruh usaha-usaha seperti Pub,

restoran dan tempat Hiburan lainya agar supaya mentaati apa yang sudah menjadi ketentuan oleh TIM Gugus Tugas Covid 19 Kota Bitung,Ujar KASAT POL PP Bitung Tim akan memberikan batas waktu 2 x 24 jam bagi pengelola agar dapat melengkapi item-item yang belum di lengkapi, Jika tidak maka usaha tempat hiburan maupun Restoran akan di tutup sementara waktu. Ujarnya,.

“pemilik usaha yang tidak mentaati protocol Kesehatan Covid 19 dan terdapat pelanggaran didalamnya maka konsenkuensinya dan sanksinya adalah Kita akan menelusuri Ijinnya dan akan menutup usahanya,  tutup Kasat POL PP pemkota Bitung,.

(Jmy is)
« PREV
NEXT »