BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tim Hukum GEMPAR, Mengadukan Balik Ketua APDESI




SkriNews.Com | Taliabu - Tim Hukum Gerakan Masiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) Taliabu Selatan, mengadukan balik Ketua APDESI Pulau Taliabu (Muhdin Soamole dan Kepala Desa Pencado (Timotius Hitler Rette) Ke Sektor Polsek Taliabu Barat dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik atas tuduhan yang mengada-ngada kepada masa aksi yang melakukan anarkis dan Pengrusakan kaca jendela Kantor Desa Pencado pada saat masa aksi melaksanakan Aksi Demonstrasi di Desa Pencado Rabu 17/06/2020. Atas tuduhan tersebut sangat tidak benar dan membuat mahasiswa dan pemuda yang yang tergabung dalam GEMPAR merasa di fitna dan dicemarkan.

Karena dalam pelaksanaan aksi demonstrasi yang di dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) Desa Pencado, sama sekali tidak melakukan anarkis dan Pengrusakan kaca jendela kantor Desa Pencado, yang mana pada aksi Rabu 17/06/2020 yang di laksanan di kantor Desa Pencado masa aksi hanya melakukan aksi damai dari jam 14.00-15.30 tanpa adanya anarkis dan pengrusakan terhadap fasilitas kaca jendela kantor Desa Pencado sebagaiamana yang dituduhkan oleh Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado dalam pernyataan nya melalui beberapa Media Online pada saat setelah memasukan Laporan di Polsek Taliabu Barat dengan Laporan Polisi Nomor :21/VI/2020/PMU/Res Sula/Sek Talbar tanggal 17 Juni 2020, Bahwa sebagaiamana dalam surat permintaan keterangan yang di sampaikan kepada para terlapor sebanyak 9 orang yang merupakan masa aksi yang tergabung dalam GEMPAR yang dilaporkan oleh Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado.

Atas Laporan tersebut diduga laporan dibuat oleh APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado hanya sebagai bentuk untuk melemakan dan membungkam gerakan mahasiswa, dalam menyikapi dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) di Desa Pencado pada Tahun anggaran 2017-2019, karena dengan jelas pelapor sama sekali tidak mengetahui tentang peristiwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masa aksi GEMPAR.

Menindaklajuti Laporan APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado, KORLAP Masa Aksi yang tergabung dalam GEMPAR Yang di dampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum (Law Office) Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners ,telah melaporkan Balik Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado di Polsek Taliabu Barat, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor :STPL/33/VI/2020/Sek Talbar tanggal 27 Juni 2020 .

Tindakan pelaporan balik dilakukan oleh GEMPAR yang di Damping Tim Kuasa Hukum, karena Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado Kecamatan Taliabu Selatan  di duga telah mencemarkan nama baik Para Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam (GEMPAR). Atas Laporan Balik Tersebut agar kiranya Kapolsek Taliabu Barat dapat menindaklanjuti Laporan KORLAP Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR), agar hal ini menjadi pelajaran bagi Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado yang melapor tanpa mengetahui dan melihat suatu peristiwa pelaksanaan demonstrasi secara langsung dengan membuat laporan dan mengeluarkan pernyataan dengan telah menuduh Masa Aksi yang tergabung dalam GEMPAR telah melakukan Anarkis dan Pengrusakan Fasiltas Kaca Jendela Kantor Desa Pencado atas pernyataan dan laporan tersebut Masa Aksi yang tergabung dalam GEMPAR merasa difitna dan dicermakan, sehingga melaporkan balik Kepala Desa Pencado dan Ketua APDESI Pulau Taliabu atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Demikian  Press Release ini kami buat.

          Bobong 2 Juli 2020
           HORMAT KAMI TIM KUASA HUKUM GEMPAR
1. MUSTAKIM LA DEE, S.H.,M.H
2. EDI HASIM LA MADU, S.H.,M.H
3. TAWALLANI DJAFARUDDIN, S.H.,M.H
4. SRI WULAN HADJAR, S.H
5. HITNO KOSSI, S.H.,MM
6. RAZWIN BAKA, S.H
7. HASDI HAYAN, S.H
8. SARTUN T LANDENGO, S.H
9. SUDARTO KADER, S.H
10. KAMARUDIN TAIB, S.H
11. ANITA NOVITA PALELE, S.H
12. PUAN NUR FATIMAH, S.H
« PREV
NEXT »