BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Tidak Jadi Praperadilan, Tapi Tetap Polisikan JPU



Pewarta:Rahman.P

Sorong-skrinews1.com

M Yasin Djamaluddin selaku kuasa hukum dari FW Direktur PT Bangun Cipta Mandiri (BCM) tersangka kasus ileggal logging di Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat saat menghubungi media ini via ponsel(22/7) menjelaskan bahwa, pihaknya tidak jadi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sorong maupun Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, terkait penahanan dan penetapan kliennya dalam kasus ilegal logging. Dijelaskannya juga bahwa sebenarnya bukan tidak jadi melayangkan gugatan praperadilan. Hal ini dikarenakan saat di daftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, dimana Kejaksaan Negeri Sorong terlebih dahulu telah melimpahkan berkas FW ke Pengadilan Negeri Sorong untuk disidangkan. ” Kalau sudah dilimpahkan begitu berarti praperadilannya gugur secara hukum. Oleh karena itu saya sudah menyampaikan kepada pak Mardin yang juga lawyer di Sorong agar mencabut pendaftaran gugatan praperadilan. Jadi kita sudah daftar, tapi karena berkasnya sudah dilimpahkan, untuk apa kita praperadilan lagi. Karena pasti gugur juga kan,” tegasnya

Ditegaskan Yasin pula soal laporan polisi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU red). Dimana pihaknya sudah membuat laporan polisi di Polres Kabupaten Sorong. Dimana kedua klien baik Haji Nurdin maupun Sudirman didampingi pengacara sudah membuat laporan polisi resmi ke Polres Kabupaten Sorong. ” Mereka sudah datang ke Polres Kabupaten Sorong, tapi sampai disana penyidik kepolisian sampaikan bahwa mereka akan konsultasi dengan Kasat Reskrim dan akan diinfokan kembali. Kalau itu kita pasti jalankan, tapi masih tunggu info dari Satreskrim Polres Kabupaten Sorong,” tegasnya.

Sumber :mediaputrabhayangkara.com
« PREV
NEXT »