Gusdi wardana
Universitas muhammadiyah Malang
Jurusan Ilmu Pemerintahan
Skrinews1.com_
Pandemi covid 19 yang melanda indonesia ini telah berlangsung lama yang di mulai sejak awal bulan maret hingga sekarang, dengan adanya pandemi tersebut sejumlah kegiatan di indonesia terhenti dan tak terlaksana seperti kegiatan pendidikan di setiap sekolah di setiap daerah bahkan sistem ekonomi yang memiliki dampak yang sangat begitu signifikan dengan mengakibatkan adanya sebuah krisis ekonomi di indonesia, banyak perusahaan yang terpaksa harus gulung tikar karena tidak adanya pemasukan di setiap bulannya dengan itu banyak pegawainya yang ikut serta terdampak dari banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan angka pengangguran di indonesia semakin meningkat secara drastis
Begitupun dengan pendidikan para siswa maupun mahasiswa harus melaksanakan kegiatan KBM (Kegiatab belajar Mengajar) secara daring (dalam jaringan) atau bisa di sebut dengan online entah ituberjalan dengan baik atau tidak karena tidak mungkin seluruh sumber daya manusia di negara indonesia akan mengerti dengan teknologi
Banyak acara-acara atau kegiatan yang akan di laksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang sebelumnya sudah terjadwal harus mundur bahkan di tiadakan,l tak luput juga dengan berbagai kegiatan adat istiadat yang setiap tahun nya harus di lakukan oleh sejumlah orang di berbagai daerah harus terhenti dan di tiadakan dan mengubah suasana di setiap hari hari besar seperti perayaan idul fitri di indonesia, banyak para pekerja indonesia yang ada di luar negeri atau di kota kota besar di indonesia tidak bisa pulang ke kampung halaman untuk memutus rantai penularan virus covid 19
Selama berlangsung nya pandemi covid 19 pemerinth menghimbau para masyarakat untuk tidak berkumpul dan mengadakan sebuah acara yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan berkerumun seperti mengadakan acara resepsi pesta pernikahan dan pemerintah menghimbau untuk tidak melaksanakan atau mengundur untuk melangsungkan pernikahan
Dalam pelaksanaan acara pernikahan pemerintah telah meberikan atau mengeluarkan protokol kesehatan dalam pelaksaanya yaitu seperti masyarakat yang akan menikah hanya di perbolehkan dengan hanya mengadakan akad pernikahan saja tanpa di iringi dengan resepsi pesta pernikahan dan batasi jumalah tamu yang akan datan dan adanya durasi dalam pelaksanaannya
Dalam berjalannya waktu kini indonesia mulai memasuki era new normal yaitu seluruh kegiatan masyarakat akan berjalan dengan normal namun harus betul-betul melaksanakan protokol kesehatan yang sebelum nya di tetapkan oleh pemerintah dan kementrian kesehatan dan tidak berkumpul bila tidak ada sesuatu yang sangatlah penting
Namun masyarakat masih banyak yang awam dan kurang mengerti dengan kondisi new normal yang sekarang ini di terapkan, pemerintah masih menghimbau untuk tidak melaksanakan resepsi pesta pernikahan namun masih ada saja yang memaksa untuk melaksanakan nya bahkan banyak masyarakat yang sudah melaksanakan nya tanpa adanya ijin dari pihak aparat setempat seperti pemerintahan desa, kecamatan dan gugus tugas di puskesmas setempat
Ada juha para masyarakat yang akan melaksanakan acara resepsi pesta pernikahan yang meminta ijin ke pemerintah setempat, namun pemerintah menyarankan untuk tidak melaksanakan nya untuk sementara waktu, tapi mereka malah menyalahkan pemerintah karena telah memberikan persetujuan acara resepsi pesta pernikahan yang sebelumnya berlangsung sedfangkan acara resepsi pesta pernikahan tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pemerintah desa atau pun dinas kesehatan
Aparat setempat memberikan kesempatan untuk tetap mengadakan resepsi pesta pernikahan namun harus sesuia dengan sop dan protokol kesehatan yang sebelum nya telah di tetapkan oleh pemerintah desa dan dinas kesehatan, demi mendapatkan ijin mereka hanya bilang siap untuk melaksanakannya namun meraka tak tahu apa yang akan di laksanakan dan belum tentu mereka akan sanggup untuk memenuhi persyaratan yang harus dilaksanakan selama pelaksanaan acara resepsi pesta pernikahan dan mereka cenderung malas dalam mengurus ijin ke sejumlah institusi yang memiliki hak dan wewenang dalam memberikan ijin seperti ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan, bidan desa, puskesmas di kecamatan setempat, kapolsek setempat, dan dinas kesehatan di setiap daerah masing masing
Dengan itu aparat atau pemerintah menyarankan bila ingin melaksanakan acara pernikahan cukup hanya melaksanakan akad nya saja dan hanya mendatangkan sejumlah saksi dan saudara dari pihak kedua memmpelai dan tak perlu mengadakan acara resepsi pesta pernikahan untuk sementara waktu dan bisa di tunda bila keadaan sudah benar baik-baik saja, toh yang terpentih dalam sebuah pernikahan adalah sebuah akad nya saja yang ,menentukan sah dan tidak nya dalam pernikahan tersebut dan tidak perlu mengadakan acara resepsi pesta pernikahan dan biala memang mapu dalam kondisi finansial ya boleh boleh saja namun bila di rasa tidak mampu ya jangan lah di paksa-paksakan biar tidak membebani dari segi finansial dari pihak keluarga kedua mempelai,