BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Salah Satu Oknum Kepala Desa Di Kabupaten Boalemo Mempersulit Warganya Dalam Hal Pengurusan Surat Pernyataan, Ada Apa...?



Skrinews1 - Boalemo
Kejadian yang dialami oleh salah seorang warga yang berada di Desa Batu Keramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan pengurusan Surat Pernyataan yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Dari Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Media Skrinews bahwa kejadian bermula ketika ada salah satu keluarga yaitu sepasang suami-istri yang mengalami masalah Rumah Tangga dan sampai dilaporkan ke pihak Polsek Paguyaman.

Setelah melakukan Musyawarah sebanyak dua kali akhirnya suami-istri ini mau berdamai, akan tetapi karena laporannya sudah sampai pada pihak Aparat Penegak Hukum, Maka Laporan tersebut harus di cabut dengan syarat Surat Pernyataan Damai dari Kedua Belah Pihak yang di tandatangani oleh Kepala Desa dan Suami-istri tersebut.

Akan tetapi setelah Surat Pernyataan Tersebut di Buat, Kepala Desa Batu Keramat sebagai Kepala Desa yang Bertanggungjawab pada Masyarakatnya Justru tidak Mau memberikan Tanda Tangan, hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya.

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 tentang Larangan Terhadap Kepala Desa, pada pasal tersebut di sebutkan beberapa Poin, sehingga Kepala Desa tidak salah dalam memegang amanah Sebagai Kepala Desa.

" Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan."

Dengan adanya hal tersebut Masyarakat Berharap agar Kepala Desa tidak mempersulit warganya, dan hal ini diharapkan di ketahui oleh Pemerintah Daerah terutama Camat, dan Bupati Boalemo.

Sampai berita ini diturunkan Tim Investigasi Skrinews sudah dua kali menemui Kepala Desa untuk menanyakan hal tersebut, dan Kepala Desa Batu Keramat mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Pernyataan tersebut, akan tetapi Pihak dari Keluarga sang Istri mengatakan Bahwa Kepala Desa Batu Keramat Belum mau Menandatangani Surat Pernyataan tersebut apabila perkara di Polsek belum selesai.

Izan
« PREV
NEXT »