BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polsek Dempo Tengah Amankan Ponidi Tersangka Pembuat laporan palsu




Berusaha lepas dari kejaran debt collector (penagih hutang) dari perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor karena sudah Empat bulan menunggak membayar cicilan mobil, Ponidi nekat mendatangi Polsek Dempo Tengah untuk membuat laporan palsu terkait kasus pencurian mobil.


Namun, bukannya lepas dari jerat hutang kepada leasing, Ponidi (51) yang merupakan warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan di bantu dengan dua rekanya Edi (41) juga Zili (46)ini yang tidak ingin lagi meneruskan cicilan kredit mobilnya dan tidak ingin mobilnya ditarik leasing, malah menjadi senjata makan tuan baginya.


Modus Ponidi yang berusaha mengarang cerita kalau mobilnya dicuri oleh orang tak dikenal saat parkir di jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tangah akhirnya terungkap setelah Polisi usai melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ponidk pun langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan atas perbuatannya yang membuat laporan palsu.


Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,S.ik,MH Melalui Kapolsek Dempo Tangah Ipda Ramsi,SH mengatakan, tersangka mendatangi Polsek Dempo Tengah pada hari  Jumat 16 April yang lalu dan 17 April 2020 melaporkan mobil Carry Futura Pickup miliknya dibawa kabur oleh pencuri.


Kapolsek Dempo Tengah IPDA Ramsi,SH menjelaskan hal ini terungkap ketika Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dempo Tengah di Back up Pidum Polres Pagaralam, langsung melakukan olah TKP dimana mobil Ponidi dicuri orang,. Dari keterangan tersangka, mobilnya hilang hilang di Jalan Simpang Mbacang , Kecamatan Dempo Tengah sekitar 16 April 2020,” Ujar Ramsi.


Saat penyidik menanyakan apakah mobil itu di bayar lunas atau masih kredit. Akhirnya pelaku dibawa lagi ke Polsek Dempo Tengah, disana penyidik memainkan perannya.


“Dengan teknik khusus, kepada penyidik, pelaku pun kemudian mengakui telah membuat laporan itu karena mobilnya sudah empat bulan menunggak cicilan dan sudah tidak bisa membayarnya. Selain itu, pelaku juga tidak ingin mobilnya ditarik sehingga berusaha mencari cara dengan membuat laporan palsu,”Tambahnya.


Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mobil tersebut  di jual di daerah Manna Provinsi Bengkulu . Setelah itu, pihaknya melakukan penjemputan mobil dan dijadikan sebagai barang bukti.


“Atas dasar itu pelaku langsung kita tetapkan tersangka dalam kasus laporan palsu, untuk mobilnya sudah kita amankan di Polsek Dempo Tengah dan atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan pasal 266 KUHP dengan Ancaman 8 tahun penjara ,"Tegas Kapolsek Dempo Tengah.

Sigit/Ceng
« PREV
NEXT »