BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLISI BERHASIL AMANKAN 4 PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS JENIS BALLO DI KABUPATEN JAYAWIJAYA



Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.comPada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, bertempat di Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan Razia tempat pembuatan minuman keras jenis ballo.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 10.48 Wit, anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya terdapat tempat pembuatan minuman.

Pukul 10.55 Wit mendapat laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM.

Pukul 11.05 Wit anggota bersama Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM tiba di TKP kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 6 (Enam) Ember ballo, 1 (satu) panci ballo dan 1 (satu) Jerigen Ballo.

Pukul 11.17 Wit selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku:
1. Meri Wetipo (30), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
2. Ovi Kossay (29), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
3. Agu Hilapok (22), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
4. Wori Alua (38), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya.

Barang bukti yang diamankan:
1. 6 (Enam) Ember ballo;
2. 1 (satu) panci ballo;
3. 1 (satu) Jerigen Ballo.

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras. Ini membuktikan bahwa pihak Kepolisian dengan tegas dan serius untuk memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah hukum Polda Papua.

Bagi siapa saja yang mendistribusikan atau membuat minuman keras akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang serta Perda di masing-masing daerah yang ada di Papua.
                                                                                                      Jayapura, 24 Juli 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »