Skrinews - POLISI BERHASIL AMANKAN 4 PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS JENIS BALLO DI KABUPATEN JAYAWIJAYA
suaraindonesia1
-
7/24/2020 11:24:00 PM
Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.comPada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, bertempat di Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan Razia tempat pembuatan minuman keras jenis ballo.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 10.48 Wit, anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya terdapat tempat pembuatan minuman.
Pukul 10.55 Wit mendapat laporan tersebut anggota langsung menuju ke TKP dipimpin langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM.
Pukul 11.05 Wit anggota bersama Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM tiba di TKP kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 6 (Enam) Ember ballo, 1 (satu) panci ballo dan 1 (satu) Jerigen Ballo.
Pukul 11.17 Wit selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas pelaku:
1. Meri Wetipo (30), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
2. Ovi Kossay (29), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
3. Agu Hilapok (22), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya;
4. Wori Alua (38), perempuan, warga Kampung Kosilapok Kabupaten Jayawijaya.
Barang bukti yang diamankan:
1. 6 (Enam) Ember ballo;
2. 1 (satu) panci ballo;
3. 1 (satu) Jerigen Ballo.
Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Polres Jayawijaya.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras. Ini membuktikan bahwa pihak Kepolisian dengan tegas dan serius untuk memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah hukum Polda Papua.
Bagi siapa saja yang mendistribusikan atau membuat minuman keras akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang serta Perda di masing-masing daerah yang ada di Papua.
Jayapura, 24 Juli 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...