MINAHASA UTARA - Terkait permasalahan keterlambatan pembayaran upah/gaji pekerja khususnya yang bekerja di Site Hypec Proyek PLTU Sulut-3, pekerja lokal yang bekerja di proyek PLTU Sulut-3 lakukan aksi spontanitas (11/7), yang dipantau pihak TNI dari Koramil 1310-05/Kauditan dan Polri dari Polsek Kema.
Pada (11/7), 73 orang pekerja lokal yang bekerja di bagian Hypec keluar dari mess karantina yang berlokasi didalam PLTU Sulut-3 dengan tujuan mendatangi Managemen Hypec dan PT.KSE sebagai Outsourcing pekerja lokal untuk menanyakan kejelasan keterlambatan pembayaran upah/gaji yang seharusnya dibayar tanggal 07 setiap bulannya.
"Keterlambatan pembayaran upah/gaji pekerja yang seharusnya dibayar tanggal 07 setiap bulan berjalan oleh PT. KSE sebagai Outsorcing tenaga kerja lokal," ucap Bpk. Novi Hehanusa yang mewakili para pekerja.
Para pekerja lokal menuju kantor Hypec dan mengusir seluruh pekerja TKA Cina dan pekerja dari luar daerah yang bekerja di bagian Hypec.
Sesampainya mereka di kantor Hypec diterima oleh Managemen PT.KSE Bpk. Johan Lao dan Managemen Hypec Mr. Lee Chong untuk melakukan negosiasi.
Adapun tututan para pekerja yang diwakili oleh Bpk. Novi Hehanusa dan Bpk. Ance Mawuntu antara lain :
1. Mengacu PP No. 78 thn 2015 tentang pengupahan, pada pasal 55 menyebutkan, jika perusahaan telat bayar gaji, maka pada hari ke empat dikenakan denda 5% dari upah yang harus dibayarkan dan pada hari ke delapan akan ditambah lagi 1%.
2. Meminta perusahaan agar segera membayar gaji/upah pekerja lokal hari ini juga karena mulai tanggal 07 Juli s.d 11 Juli 2020 belum ada kejelasan.
3. Jika tidak dibayarkan hari ini, maka pekerja akan keluar dari mess karantina dan akan mencari pekerjaan lain untuk menghidupi kebutuhan keluarga.
4. Tidak bersedia menerima pembayaran gaji dan kompenisasi sebesar 3% yang akan dibayarkan pada hari Senin 13 Juli 2020.
5. Penyampaian Managemen Hypec diwakili Managemen KSE Bpk. Johan Lau intinya semua hak/upah para pekerja akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 ditambah 3% dari gaji pokok sebagai kompensasi, karena perusahaan kesulitan keuangan kalau harus melakukan pembayaran hari ini.
6. Terjadi penolakan terhadap keputusan Managemen Hypec yang disampaikan oleh Bpk. Johan Lau dan meminta agar kebijakan harus disamakan dengan kesepakatan para pekerja lokal dengan Synohidro (Kompenisasi Rp. 100.000/hari).
Hasil koordinasi disampaikan oleh Managemen KSE Bpk. Johan Lau, bahwa semua hak/upah para pekerja akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 ditambah Rp. 200.000/5 hari sebagai kompenisasi TMT 08 s.d 13 Juli 2020. Jika para pekerja tidak menerima hasil koordinasi ini maka dipersilahkan pekerja menuntut secara hukum ke Disnaker Prov. Sulut dan ini adalah kebijakan terakhir karena kesulitan perusahaan adalah masalah Finansial jika harus dilakukan hari Sabtu dan Minggu.
Hasil koordinasi tidak diterima oleh para pekerja dan pekerja membubarkan diri dan kembali kedalam mess untuk melakukan makan siang.
Seringnya terjadi keterlambatan pembayaran gaji dikarenakan kesalahan perusahaan (Hypec). Pekerja meminta adanya Kompenisasi agar disamakan dengan pekerja lokal yang bekerja di bagian Synohidro yang mendapatkan kompenisasi sebesar Rp. 100.000/hari TMT 07 s.d 13 Juli 2020.
Dikatakan Pelda Wirjo Bee, Anggota Koramil 1310-05/Kauditan Kodim 1310/Bitung, Jika tidak mendapatkan kesepakatan sampai hari Senin 13 Juli 2020, kemungkinan para pekerja akan keluar dari Mess Karantina dan pulang kerumah masing-masing untuk mencari solusi pekerjaan lain. Dan kemungkinan akan terjadi aksi lanjutan sampai mendapatkan kesepakatan.
"Kegiatan pemantauan keamanan ini dilakukan, agar tidak terjadi aksi yang berlebihan oleh para pekerja lokal, yang bisa mengganggu stabilitas keamanan di wilayah teritorial Koramil 1310-05/Kauditan," ungkap Pelda Bee.