BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PAUD DOKA KAKA DI BLOKIR



TAMBOLAKA SKRINEWS .COM
Letekonda , Bagaimana Mendirikan dan Mengembangkan Lembaga PAUD  ? "  Tentunya ada beberapa langkah yang bisa dijalankan oleh kepala desa untuk mendirikan dan mengembangkan PAUD didesanya " . Namun langkah-langkah yang dijalankan kepala desa khususnya kepala desa Letekonda Yusak B.Ghunu hanya bersifat panduan umum atau formalitas belaka . Sebenarnya kepala desa  harus sesuaikan dengan kondisi , dan kebutuhan masyarakat , dan yang paling diperhatikan dalam masyarakat adalah bagai mana menciptakan kesejahteraan yang  kondusif dan menciptakan Sumber Daya Manusia yang berawal dari pendidikan dasar yakni dari Lembaga PAUD , ungkap  Marthen Ghula Male .

Marthen menambahkan , Dalam beberapa tahun terakhir , masyarakat semakin menyadari pentingnya PAUD . Karena itu pertumbuhan lembaga PAUD meningkat pesat terutama didaera perkotaan  dan sebagian di desa , Namun PAUD Sta.Claudia Doka kaka desa letekonda kecamatan loura kabupaten SBD provinsi NTT  yang berlokasi di Doka kaka yang baru di kerjakan tahun 2020 belum lama ini  tidak sesuai harapan masyarakat , dalam hal ini fondasi paud tidak di gali dan batu karang langsung di letakan serta lokasi bangunan paud tidak sesua hasil musawara , yang seharusnya gedung PAUD di bangun di bagian belakang PAUD lama yang merupakan hasil musawara umat  , Hal ini yang membuat pengerjaan paud mandek , serta kepala desa berencana mengambil kembali bahan seperti pasir batu karang .

Dengan merasa tidak puas tentang isu tersebut Saya selaku ketua Dewan stasi yang terlibat langsung dalam menghibahkan lokasi paud , dengan sendirinya lokasi pengerjaan gedung paud yang baru saya tutup atau blokir , demikian di sampaikan Marthen Ghula Male selaku ketua dewan stasi ( 25/7/2020  ) di kediamannya .

 Layanan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) kepala desa tidak perlu ragu untuk mendirikan karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang bahwa , setiap desa diharuskan untuk mendirikan PAUD karena menjadi ukuran untuk menjadi desa yang maju dan sejahtera .

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 67 ayat 2 bagian b menyatakan bahwa Desa berkewajiban untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa . Selanjutnya pasal 78 menegaskan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kdmiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa , pengembangan potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan secarah berkelanjutan .

UU tentang desa , selanjutnya dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 127 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daera provinsi , daera , kota , dan pemerintah desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa dengan cara menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan warga miskin ,disabilitas,perempuan,anak dan kompok marginal(Liputan Tibo Skrinews).
« PREV
NEXT »