BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - OKNUN KEPALA DESA TOMBOLANGO DISKRIMINATIF ADU DOMBA SESAMA MEDIA MESTI DIPROSES PATUT DIDUGA LANGGAR UNDANG UNDANG NO 40 TENTANG PERS DAN UU NO 6 2014 TENTANG DESA

Nampak pada gambar oknum Kepala Desa Tombolango Abdul Muttalib Saromeng.
(Foto Tim Skrinews Risman). 


Skrinews.com_
Oknum Kepala Desa atau Sangadi Tombolango kec Sangkup Kab Bolmut Sulut Abdul Muttalib Saromeng dengan sengaja telah melakukan Diskriminatif dalam hal ini mengadu domba sesama media pers. Sebab oknum kepala Desa tersebut tidak menerima somasi dari Risman TL Katili Wartawan Skrinews yang telah melaksanakan Hak jawab Oknum Kepala Desa  Tombolango yang telah kami muat secara baik sesuai aturan tapi kenyataannya oknum Kepala Desa tersebut telah membuat tanggapan dan Klarifikasi dimedia yang lain yaitu media On Line Sulut Perdana News dan oknum kepala Desa Tombolango tidak mengindahkan somasi kami agar kepala desa tersebut mencabut Pernyataan krifikasinya dimedia tersebut. Dengan demikian oknum kepala Desa tersebut patut diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni melakukan perbuatan diskriminatif bahkan terkesan mengadu domba sesama media pers. Oleh oknum Kepala Desa tersebut mesti diproses dan diberikan sangsi oleh pihak berkompoten utamanya oleh pihak atasanya harus ditindak tegas. Berikut isi somasi Risman TL Katili, Assalamu Alaikum Pak Kades Tombolango, dengan hormat, Bersama ini saya berikan Somasi atau kesempatan kepada Bapak dan Wartawan Media On Line Sulut Perdana News selama 1X24 jam Bapak harus mencabut pernyataan Bapak klarifikasi Berita yang dimuat tadi siang Hari Jum'at tgl 17/7/2020 di Media On Line Sulut Perdana News tentang Klarifikasi berita yang telah kami muat Hak jawab Bapak  Sangadi Berita yang sudah kami lakukan dan telah kami  tayangkan hak jawab Bapak  dimedia kami yakni Media On Line Nasional Skrinews tp ternyata Bapak buat berita lagi klarifikasi ke media lain maka ini berarti adalah pelanggaran berat aturan  Kode etik Jurnalistik  yang diamanatkan dalam Undang Undang NO 40 Tahun 1999 tentang Pers baik oleh Bapak Sangadi maupun Wartawan media tersebut. Bahkan Bapak Sangadi telah melanggar Undang Undang NO 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana pasal 29 Larangan bagi kepala Desa antara lain Kepala Desa di Larang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri Sendiri, Menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau satu sama lain. Untuk itu saya harap demi menjunjung tinggi aturan mohon dicabut diklarifikasi dimedia tersebut dan saya somasi atau berikan kesempatan dlm jangka waktu 1 X 24 jam apabila berita tersebut tidak dicabut dan  utamanya tidak dimuat oleh media tersebut untuk mencabut pernyataan Bapak Sangadi, maka akan kami tempuh jalur Hukum sesuai Undang Undang dan kode etik Pers. Demikian untuk dilaksanakan dan kerja samanya di sampaikan terima kasih.
Gorontalo, 17/7/ 20
        Hormat saya,
 Risman TL Katili.
« PREV
NEXT »