BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Oknom ASN di Kutai Barat Menyetubuhi Anak Dibawa Umur


Kutai Barat, Skrinews, Kaltim    -   Apa yang dilakukan oleh oknom ASN pengajar di salah satu Sekolah di Kabupaten Kutai Barat ini sungguh tak bisa jadi panutan. Bukannya menjadi seorang pendidik justru melakukan pencabulan terhadap pelajar di salah satu sekolah di Kutai Barat.
Satu dari tiga pelaku yang kini menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawa umur di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kallimantan Timur diketahui bersetatus Apratur Sipil Negara (ASN).
Hal ini seperti disampaikan  Kapolres Kutai Barat AKBP Ray Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto. Satu pelaku PNS, sementara terus masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Iptu Iswanto pada hari Jumaat (17/7/2020).
 Perbuatan JN menyetubuhi gadis yang usianya teraut sangat jahu, perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya di sekitaran Barong Tonkok. Oknom ASN ini masih aktif sebagai pengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kutai Barat.
Tersangka JN (54) yang menyetubuhi korban sebut saja nama samaran Bunga (16) tahun yang merupakan salah satu pelajar di SMP di Kubar. Modus perbuatan  sang oknom ASN ini adalah dengan menjanjikan sejumblah uang kepada korban Bungah jika mau melayani nabsu bejatnya sang oknom ASN ini.
Pelaku telah diamankan, dan kini sudah mendekam di balik jeruji besi, tahanan Mapolres Kutai Barat, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Kasus pencabualn ini berawal Bungah mencari signal, seorang wanita di bawah umur malah di bawa lari dan di jual.
Orang tua Bungah mengetahui hal ini, tak terima dan melaporkan kasus ini kepada pihak Polisi.
Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto pada hari Jumaat (17/7/2020) menuturkan peristiwa ini terjadi sekitaran tanggal 18 hingga 13 Juli 2020 yang lalu.
 Sekitar lima hari itu, Bunga meninggalkan rumah dan selama itu tidak pulang. Sehingga orang tua sangat kuatir takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan berusaha mencari kemana-mana.
Kejadian ini bermulah dari kelakuan YA (29) Tahun yang membawa Bunga keluar rumah pada 8 Juli lalu, dengan alasan akan mencari signal handphone. Karena rumah korban di salah satu Kampung di Kecamatan Nyuatan, memang sebagian belum ada jaringan atau signal seluler.
Karena Bunga masih anak polos nurut dan mau pergi bersama tersangka YA. Tak hanya mencari Signal, Bunga oleh tersangka YA yang kini sudah di amankan dan di tetapkan menjadi tersangka, dibawah kerumah JN (54) Tahun.
Sesampai di rumah JN, YA mulai merayu dan menawarkan sesuatu kepada Bunga, Tersangka JN menjanjikan akan memberikan uang kepada korban, sebesar Rp.600.000. (Enam Ratus Ribu Rupia).
Setelah merayu dan meng iming-iming uang, kedua tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri. Bunga tak berani pulang, Bunga yang masih ditemani tersangka YA tidur di rumah JN.
Tak hanya dengan JN, Bunga juga disetubuhi oleh FM (20) namun tidak dapat imbalan, karena Bunga dengan FM sudah saling kenal Bunga pasra di setubuhi FM, setelah dijanjikan akan bertangung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian sampai hamil.
Selanjutnya pelaku ketiga adalah AH (27) Tahun. AH yang diketahui sebagai pedagang pakaian itu, setelah melukan aksinya menidurinya Bunga diberi uang untuk dibelikan handphone.
Kelakuan bejat yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah pada tanggal 13 Juli 2020 yang lalu. Bunga mengakuinya apa yang telah diperbuat bersama lelaki yang menidurinya.
Polisi mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumblah barang bukti, berupa handphone yang diduga digunakan untuk komonikasi terkaet niat jahat tersebut juga motor yang dipakai tersangka bersama korban.
Mereka dikenahkan Pasal 76 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Denag ancaman kurungan penjara 25 athun,’ Kata Kasat Reskrim Iptu Iswanto. (Skrinews.com/spr.)
« PREV
NEXT »