BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MENTRI KESEHATAN, TERAWAN AGUS PUTRANTO MENGHAPUS PENGUNAAN ISTILAH ORANG DALAM PEMANTAUAN (ODP), PASIEN DALAN PENGAWASAN (PDP) DAN ORANG TANPA GEJALA (OTG) UNTUK PASIEN Covid-19.




Nasional_ Skrinews.com
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (14/07/2020).

Sebutan untuk ODP, PDP, dan OTG Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

Berikut ini definisi istilah-istilah baru yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Kasus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Kasus Probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi merupakan seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi di bagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Kontak Erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achamd Yurianto memberikan keterangan mengenai perkembangan Covid-19 di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelumnya telah diberitakan bahwa pemerintah telah mengakui salah menggunakan istilah New Normal dan menggantinya menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal ini sejalan dengan maraknya masyarakat yang salah tafsir terhadap istilah New Normal.

Sumber :
Karebaindonesia.id
Editor/rilis :
Fikrianto M
« PREV
NEXT »