Adi Wijayanto
Nim 201610050311159
Universitas Muhammadiyah Malang
Disabilitas, istilah itu tentu tak asing terdengar di telinga kita, istilah Penyandang Disabilitas sendiri sering digunakan untuk menyebut seseorang ataupun sekelompok masyarakat yang memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan manusia pada normalnya, seperti halnya, gangguan metal, kelainan fisik, atau bahkan kehilangan fungsi organ pada tubuhnya. Kekurangan tersebut seharusnya tidak menjadi suatu penghalang bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Hak hidup yang layak seperti halnya manusia pada normalnya. Pada dasarnya Penyandang Disabilitas bukanlah kaum minoritas dan seharusnya wajib mendapatkan perhatian yang sama seperti masyarakat normal pada umumnya.
Jika kita menilik pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasa 27 ayat 2 yang berbunyi; “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bahwasannya jelas dalam UUD tersebut melegitiasi adanya jaminas sosial yang diberikan Negara kepada warga Negaranya secara keseluruhan. Belum lagi jika berbiara mengenai Hak Asasi Manusia yang mana di termaktub dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi; “Setiap warga Negara berusia lanjut, cacat fisik dan/atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, bantuan khusus atas biaya Negara, untuk menjamin kehdupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari pernyataan Undang-Undang Dasar diatas semakin melegitimasi bahwasannya Penyandang Disabilitas sekalipun berhak mendapatkan Hak dan jaminan social yang Negara berikan. Namun pada realitasnya itu sangat berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, para Penyandang Disabilitas, pada saat ini Penyandang Disabilitas masih menghadapi persoalan yang berkenaan dengan penghidupan dan kesejahteraan mereka.
Dalam kehidupan bermasyarakat misalnya, masih banyaknya kalangan masyarakat yang beranggapan bahwasannya Penyandang Disabilitas adalah orang-orang yang tidak bisa melakukan apa-apa dan harus dibantu dalam segala hal, tentu saja persepsi itu merupakan suatu hal sangat mendeskriminasi Penyandang Disabilitas. Belum lagi jika berbicara terkait rana pekerjaan, banyak rana-rana kerja yang membatasi atau bahkan seakan tak mau menerima karyawan yang berlatar belakang Penyandang Disabilitas, tentu itu terbilang sangat tidak manusiawi jika dilihat dalam segi kesamaan hak, hal tersebut tentu masih adanya stigma bahwasannya seorang Penyandang Disabilitas tak mampu melakukan pekerjaan seefektif karyawan normal pada umumnya. Sehingga bagi para penyedia lapangan kerja menyediakan lapangan pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas sama saja mendorong perusahaan dalam jurang kebangkrutan, karena harus rela menyediakan alat-alat bantu bagi kemudahan para Penyandang Disabilitas dalam menunjang aktivitasnya.
Tentu itu sebuah kondisi yang sangat tidak mengenakkan bagi Pendang dan keluarga Disabilitas, dengan kondisi yang seperti itu tentu kita wajib bertanya mengenai peran Negara dalam menyikapi hal itu. Sebenarnya ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas tepatnya pada Pasal 53 ayat 1 yang berbunyi; “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Dissabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja” dan ayat 2 yang berbunyi; “Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”. Itulah UU Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Negara dalam memperoleh Jaminan Sosialnya, sangat miris tentunya dan jauh dari kata setara, itupun belum ada Peraturan Presiden atau PP yang keluar untuk melegitimasi UU tersebut, yang berdampak pada tidak adanya penerapan dilapangan pada UU Disabilitas tersebut. Belum lagi jika berbicara tentang ruang-ruang publik yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang sangat terbatas, tidak menjadi rahasia umum jika Indonesia disebut sebagai Negara yang tidak ramah Penyandang Disabilitas, jika dibandingkan dengan Negara-negara di luar sana yang secara segi pelayanan dan fasilitas publik jauh lebih ramah dalam segi pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas, yang seakan di Negara ini Penyandang Disabilitas hanya diperkenankan duduk manis di dalam rumah tanpa harus bersosial dan bebas mengekspresikan dirinya layaknya orang pada normalnya. Itulah gambaran umum dari sikap Negara kita terhadap para Penyandang Disabilitas, mungkin kita belum banyak tau akan kondisi Penyandang Disabilitas di Indonesia, yang seakan kita melihatnya mereka sejahatera dan damai, tapi itulah gambaran kecil tentang kondisi mereka yang bisa dikatakan sedikit dari sekian permasalahan yang menimpa para Penyandang Disabilitas.