BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - OJK Hentikan 99 Investasi Bodong


Skrinews1.com_
Dari halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 03/07/2020 Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam siaran persnya menghentikan atau menyetop operasi dari 99 investasi bodong.

Dalam keterangannya Ketua Satgas Investasi Togam L Tobing mengatakan
Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama pihak Bareskrim Polri,
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidak pahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;
- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;
- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal;
- 3 Investasi uang;
- 4 lainnya.


Berikut ini daftar 99 investasi bodong yang disetop OJK:




Penulis: Imran Saleh
« PREV
NEXT »