Home
Nusa Tenggara
Skrinews - HUKUM BERMEDSOS DAN CARA MENYIKAPI-NYA
Skrinews - HUKUM BERMEDSOS DAN CARA MENYIKAPI-NYA
suaraindonesia1
-
7/25/2020 05:44:00 PM
SUMBA SKRINEWS.COM
Media sosial (medsos) tak bisa dilepaskan dari keseharian kita saat ini. Mulai dari anak-anak, remaja, sampai orang dewasa menggunakan medsos mulai dari Facebook, Twitter, sampai Instagram.
Pendapat ini di sampaikan Oleh Ludgardis Ngole,S.Pd
Namun segala sesuatu yang berlebihan juga tidak baik. Bukannya bermanfaat, medsos malah akan menjerumuskan kita pada keburukan. Bagaimana pandangan/Kesadaran tentang medsos itu sendiri?
Seperti pendapat salah satu Anak Muda ia mengatakan bermedsos pada dasarnya boleh. Karena medsos itu sesungguhnya hanyalah alat atau media untuk memudahkan kita bersosialisasi dengan teman, saudara, kenalan, dan dengan siapa saja.
Namun pengasuh Anak Didik Ludgardis Ngole, di Pulau Sumba, baik dari Kabuten Sumba Timur, Kab,Sumba tengah, Kab,Sumba Barat Barat,dan Sumba Barat daya ini memberi catatan, ada dua hal dalam bermedsos yang harus diperhatikan. Yang pertama, bagaimana menggunakan alat itu secara benar, bertanggungjawab, dan bermanfaat.
"Menggunakan medsos menjadi haram atau tidak boleh jika medsos membuat kita lupa menjalankan kewajiban seperti Beribadah, belajar, dipanggil orangtua tidak menjawab, yang dekat menjadi tidak dianggap, atau ketika isinya mengandung konten yang tidak dibenarkan," terangnya.
Poin kedua, dalam bermedsos, kita harus memperhatikan konten apa saja yang boleh dan tidak boleh disebarluaskan.
"Misalnya kita mengakses atau meng-upload, atau men-share konten yang mengandung pornografi, hoax, hate speech atau ujaran kebencian dan hal lain yang membuat keadaan menjadi tidak baik," rincinya.
Terkait ini, Ajaran Sebagai Pemeluk Agama sendiri telah memberikan bimbingan dan panduan kepada manusia dan tertera secara sangat jelas dalam Kepercayaan kita Masing&Masing. Ada beberapa hal yang secara jelas diajarkan, diperbolehkan dan juga dilarang.
Ketika kita melihat atau mendapatkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, maka kita harus melakukan check and recheck tentang kebenaran itu.
"Cara cek dan recheck-nya bukan dengan menyebarluaskan lagi, tapi bertanya kepada orang yang kita anggap ahli dalam hal itu. Ini secara eksplisit disampaikan .
Selanjutnya, apabila di medsos sudah melihat para pengguna berseteru satu sama lain, maka tugas kita adalah melakukan atau mendamaikan yang kira-kira bertentangan atau berpotensi untuk bermusuhan.
Udgardis Ngole juga mengatakan tidak boleh memberikan julukan-julukan negatif, sebab itu perbuatan yang juga dilarang oleh Oleh Undang-Undang. Termasuk juga berprasangka buruk, yang belum jelas tetapi sudah dibesar-besarkan dan langsung menudu atau menghakimi orang itu jelek. Padahal semuanya berdasarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
"Kemudian tidak diperbolehkan juga atau mencari-cari kesalahan. Orang sudah baik, orang sudah benar, dicari-cari terus kesalahannya, hanya karena kita tidak suka pada orang tersebut. Ini juga hal yang secara jelas dilarang Aturan ," imbuhnya.
Ia melanjutkan, dijelaskan secara gamblang juga dalam Aturan Undang-Undang ITE, kita harus mengedepankan prinsip saling mengenal, saling menghormati, saling menghargai, antar jenis kelamin, antar suku, antar bangsa, antar keyakinan, sehingga medsos membuat kita saling Berkomunikasi atau saling kenal satu sama lain, saling menyayangi, saling menghormati dan mendekatkan persaudaraan.
Jangan sampai medsos malah berdampak kebalikannya, yakni justru membuat yang tadinya bersaudara malah jadi bermusuhan atau yang tadinya menjalankan kewajiban malah melupakan dan melalaikan kewajibannya.
"Jadi kesimpulannya bermedsos itu boleh, yang penting kontennya atau isinya baik, benar, bermanfaat, membawa kebaikan, tidak membawa perpecahan dan tidak mengandung konten sebagaimana yang tadi saya sebutkan dan tidak berdampak buruk baik bagi orang yang menggunakan medsos itu sendiri maupun bagi orang lain," tandas Ludgadis.(Liputan Tibo Skrinews).
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...