BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DR Pemudah (18) Tegah Gagahi Anak Dibawah Umur Di Hotel Melati


Balikpapan,Skrinews,kaltim   -   Pergaualan bebas bukan saja menimpa orang dewasa,anak dibawah umur jiga rentan terpapar terlebih lagi akses didunia maya sangat terbuka lebar. Sehingga perilaku yang seharusnya belum dijalani justru berbanding terbalik.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Miyak Balikpapan dua sejoli yang beinisian DR (18) tega mengajak Melati (13) nama samara kencan di hotel melati, tak pelak lagi Melati terengut keperawanannya hanya karena alas an cinta.
Cinta menjadi alas an klise oleg sebagian pria yang ingin memuasakan nafsu sesaat tanpa melihat akibat yang ditimbulkan
. Orang tua Melati Nama samara bak terambar petir disiang bolong usai mendengar dari mulut anak imutnya tersebut mengatakan kepada ibunya bahwa perna tidur denganteman lawan jenis disebua penginapan kelas melati.
Hal tersebut terungkap ketika sang orang tua gadis melihat perubahan dari anaknya. Tidak terima apa yang dilakukan oleh Pemuda DR (18) orang tua langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satrekrim Polresta Balikpapan.
“Kami terima laporan dari orang tua Melati bahwa telah terjadi tidak pidana persetubuhan anak dibawa umur, di mana pelaku adalah teman dekat korban,” ungkap Kanit PPTA Satreskrim Polresta Balikpapan kepada awak media.
Berdasarkan keterangan tesebut korban didampingi orang tuanya aksi tersebut dilakukan pada pertengahan Maret 2020 lalu. Dimana sejoli yang sedang mabuk asmara ini memesan kamar hotel kelas melati di kawasan Jalan Myor Pol Zainal Arifin, Balikpapan Kota.
“DR membawa korban ke hotel untuk menginap di sebua kamar, kemudian pelaku melakukan hubungan intim layaknya seperti suami istri dengan korban yang masih bawah umur.
Aksi perbuatan tersebut yang tidak patut ditiru rupanya tidak terjadi hanya sekali.” Menurut keterangan korban pelaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan korban, salah satunya terjadi di sebuah rumah di Jlan RE Martadinata, Balikpapan,”sebutnya.
Usai mendapat laporan tersebut Angota Unit PPA Satrekrim Polresta Balikpapan menjemput pelaku.” Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku menunggu proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahu 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentan Perlindungan Anak. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »