BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Divonis “Perbuatan Melawan Hukum” karena menjual Rumah Mewah tanpa IMB Developer GRAND. Malah Menyalahkan Pemkot.



Nasional skrinews1.com
KAWANUA INTERNATIONAL CITY tetap tidak bayar rugi dan malah paparkan konsumen harus tuntut
Pemkot Manado.
Dalam perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Manado pada 08 Juli 2019 dengan nomor perkara
298/Pdt.G/2019/PN Manado oleh kuasa hukum Suprianto Tahumang S.H.
a.n. Penggugat Agustince Puasa
akhirnya Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut memvonis perusahaan PT. Wenang Permai Sentosa/
AKR Land yang mengaku adalah player terbesar dan terakreditasi di sektor perumahan mewah Manado
untuk membayar ganti rugi 4.7 M.

Dalam pokok perkara majelis hakim Menyatakan Perbuatan Tergugat Melawan Hukum karena
memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dalam
kata lain menjual dan memasarkan barang "illegal”. Tidak cukup itu, dalam putusan perkara juga
menjelaskan bahwa Tergugat telah memaksa Konsumen untuk tandatangani surat serah-terima
bangunan yang tidak lengkap izin alias dibangun diatas lahan pertanian bukan perumahan.
Diterangkan dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menimbangkan dua fakta yaitu:

1. Developer walaupun permohonan IMBnya untuk sebagian lahan Grand Casa De Viola Cluster Valencia
ditolak oleh Pemkot Manado dengan alasan tidak sesuai peruntukan di RT/RW pada bulan Juli tahun
2016 tetap memasarkan dan menjual obyek rumah di lahan tersebut kepada konsumen yang jelasnya
dibangun tanpa izin.
 2. Walaupun konsumen sejak mengetahui obyek rumah pembeliannya tidak bisa
diterbitkannya IMB pada bulan Februari 2019 berulang kali berupaya membatalkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT. Wenang Permai Sentosa / AKR Land dipaksa oleh perusahaan
developer untuk menerima rumah yang dibangun secara "illegal" itu.
Pembeli yaitu Agustince Puasa saat dihubungi media ini menuturkan kekecewaannya. "Saya percaya
mereka karena promosi begitu hebat. Terbayang di mata saya “a comfortable life harmony."

digambarkan oleh brosur dan iklan radio Grand Kawanua IC. Ada jogging path, Kolam renang, lapangan
basket, Barbeque area dan Children playground, Club house semuanya terintegrasi dalam satu kompleks
hunian. Setiap pagi aku bangun ber-olah raga dulu di jogging path, lalu rendam badan di kolam. Anakku
tidak sabar menunggu untuk gunakan lapangan basket karena itu hobi dan ambisinya. Namun saya akhirnya malah
mengambil dua unit karena  diyakini oleh konsep GKIC yang saya lihat sudah terbukti pada
Kawasan Royal Kawanua City saat perusahaan mengundang bakal nasabah pada suatu acara promosi
yang hebat pada Agustus 2016.
Agar impian ku akan tercapai aku menjual rumah ku di Tomohon, dan kami keluarga pindah ke rumah
sewaan di Paniki Bawah. Kami siap bertahan dengan keadaan tersebut karena hanya setahun – yach,
setahun akhirnya menjadi dua tahun, Tiga tahun, Empat tahun dan sampai sekarang belum ada ujung penyelesaian
karena perusahaan developer tidak mau bertanggung jawab serta menghormati hukum dan kini sudah
menyatakan banding.
Saya yang dari sejak Nopember 2017 sudah mengeluhkan kejanggalan dan
memohon agar PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dibatalkan karena lahan mengalami sengketa dengan Pemkot malah dituntut bayar ganti rugi kepada mereka sebanyak 2 M lebih, karena tidak mau tandatangani BAST (Berita Acara Serah-Terima).

Saran dan masukan saya kepada semua nasabah adalah, Sangat hati – hati berurusan dengan
perusahaan developer. Jangan sampai mengalami seperti apa yang saya alami selama empat tahun terakhir
ini. Rumah tidak terima melainkan stress mental luar biasa yang merusak ketentraman kehidupan saya
dan keluarga. Tidak pernah terbayang impian hunian harmony menjadi mimpi buruk.

(Adri skri)
« PREV
NEXT »