BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Ditpolairud Polda Kaltim Sukses Bongkar Kejahatan Lingkungan,Pelaku Bom Ikan di Perairan Bontang


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -   Jajaran Polda Kaltim Ditplairud berhasil meringkus kejahatan lingkungan , nelayan yang melakukan pencairan ikan menggunakan bukan cara yang benar, yaitu memakai bahan peledak/Bom air.
Kegiatan penagkapan pelaku dilakukan oleh Ditpolarud Polda Kalimantan Timur, berhasil membongkar kasus pemboman ilkan di lautan tepatnya di kawasan perairan Bontang Provinsi Kalimantan timur, belium lama ini.
Seorang nelayan yang bernama Said Junaidi alias Gepeng harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertangung jawabkan perbuatannya telah menangkap ikan dengan cara mengunakan bahan peledak alias Bom.
Padahall aktivitas penagkapan ikan mengunakan Bom ikan tersebut dilarang keras lantaran diangap merusak ekosistem biota laut juga sangat berpotensi mengamcam keselamatan lingkungan jiwa.
Pelaku yang bernama Said atau yang biasa dipangil Gepeng itu di tangkap di wilaya perairan Bontang. Tersangak mengakui bahwa penagkapan ikan dengan cara memakai bahan peledak atau Bom  adalah perbuatan melangar hukum dan merusak biota laut.
Namun nelayan asal Bontang ini yang bernama Said alais Gepeng (45) tetap saja nekat melakukan aktivitas penangkapan ikan mengunakan bahan peledak atau Bom.
Alhasil Gepeng ahirnya di tangkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltim saat hendak melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Bontang pada hari Senin pagi (7/7/2020). Gepeng ditangkap disebuah pondok kecil miliknya di kawasan pesisir perairan Bontang sekitar pukul 09.30 Wita. Oleh jajaran unit Intel Subdit Gakum Ditpoairud Polda Kaltim bersama angota Kapal Patroli (KP)XII-2016 pada hari senin (6/7/2020) pagi sekitar pukul 09.30 Wita disalah satu pondok milik tersangka dikawasan perairan Bontang Kuala.
Petugas juga terus melakulkan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Saat ini Gepeng telah diamankan di balik jeruji besi tahanan Ditpolairud Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara masimal 20 tahun. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »