BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIT RESNARKOBA POLDA PAPUA BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA


Pewarta:Rahman.P
Jayapura-skrinews1.com Pada hari Senin  tanggal 06 Juli 2020 pukul 15.00 Wit bertempat  di Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja an. Jhon May.

Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 14.10 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Work Arso Kota ada salah seorang warga yang memiliki narkotika jenis Ganja.

Pukul 14.20 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pukul 15.00 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam.

Selanjutanya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

Identitas pelaku:
- Jhon May (20), laki-laki, warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom.

Barang bukti yang diamankan:
- 20 bungkus plastik bening ukuran besar.

Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).
                                                                                                    Jayapura, 08 Juli 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH
« PREV
NEXT »