BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIDUGA PERTAMBANGAN KUD NOMONTANG DI LANUD DUMPING LIMBAH B3 KE SUNGAI BERCAMPUR LUMPUR DAN DAMPAKNYA KE MASYARAKAT DESA MOLOBOK


Boltim - Skrinews1,
Masyarakat Desa Molobok Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) mengeluhkan sungai yang sudah tercemar limbah B3 bercampur lumpur dari tambang di Desa Lanud Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 17-JULI-2020

Pasalnya air sungai yang dulunya bersih,yang mengalir dari Desa Buyandi dan Desa Molobok kini berubah warna menjadi lumpur yang kental apalagi di musim hujan sekarang ini,air sungai bercampur lumpur meluap naik sampai di rumah warga bahkan sampai ke jalan trans desa molobok.

Hal ini,sudah terjadi beberapa tahun ini tapi tidak ada perhatiannya dari PEMDA.

Informasi dari masyarakat Desa Molobok mengatakan air ini sangat penting bagi masyarakat tapi sudah rusak tercemar akibat para penambang yang ada di Desa lanud.

"Tercemarnya sungai ini,kami masyarakat desa Molobok sudah melaporkan ke pihak Pemda tapi belum ada tanggapan.dan tolong di perhatikan karena suatu saat,dampaknya kepada kami semua masyarakat yang ada di Desa Molobok". ujar salah satu warga masyarakat yang enggan namanya di publikasikan.

Amatan SKRINEWS,pertambangan di Desa Lanud KUD Nomontang perihal Izin Usaha Pertambangan(IUP) harus di tinjau kembali oleh Pemerintahan Daerah (PEMDA) maupun Provinsi Karena tidak sesuai prosedur sebagaimana aturan menambang alias asal cangkul apalagi masalah Dumping Limbah.

Sjukri Tawil S.PD sewaktu di temui di kantor Dinas Lingkungan Hidup mengatakan "untuk masalah pertambangan sebetulnya,penanggung jawab utama itu adalah kewenangan Provinsi.dan untuk Lingkungan Hidup itu,
kita hanya memantau dan melaporkan ke provinsi".ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup.16-JULI-2020

Dan perlu di ketahui untuk Dumping limbah ke sungai tanpa izin,penambang emas melanggar pasal 60 UU PPLH. setiap orang yang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa Izin,dapat di pidana paling lama 3 tahun dan Denda paling banyak 3 milyar.
(A.TUBAGUS/S.SUMBA)
« PREV
NEXT »