BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - BPD DIMINTA KAWAL KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DITINGKAT DESA,HENDRIK RENDI KAKA,LENYAPKAN ANGGARAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Hendrik Rendi Kaka,Selaku PLT kepala Desa Hameli Ate 

Hameli Ate,Skrinews1.Com.

Pemerintah desa/ Hameli Ate  dituntut mempraktikkan keterbukaan informasi, agar warga desa  Hameli Ate mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Untuk mendukung upaya transparansi itu maka Badan Permusyawaratan Desa/ Hameli ate  (BPD) diminta ikut menjadi pengawas.

Sebab keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 Masyarakat Desa  Hameli Ate,Kec Kodi Utara kabupaten  Sumba Barat daya ( SBD)  MASYARAKAT menjelaskan, PLT kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran, serta memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat.

“Saya kira BPD berhak mendapatkan laporan pertangungjawaban (SPJ) karena disampaikan di musyawarah yang dilakukan oleh BPD. Disamping ke pihak terkait ke camat, dinas-dinas. Apalagi itu kan berkaitan dengan pencairan dan evaluasi penggunaan dana,” ujar Warga Desa Hameli Ate,ketika dikonfirmasi Media Skrinews di  Dusun Satu Desa Hameli.Ate,  Rabu (22/7/2020).

Dengan aturan itu maka HENDRIK RENDI KAKA,selaku   PLT kepala desa  Hameli Ate,berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Meski begitu keterbukaan informasi kerap jadi bomerang dan sumber masalah antara kepala desa dan  ketua BPD Serta anggota BPD. Hal itu seperti diungkapkan warga Desa Hameli Ate Henrik Rendi Kaka  saat rapat konsultasi publik dengan  Ketua BPD Serta seluruh anggota BPD  Desa Hameli Ate,Kecamatan Kodi  Utara,Kabupaten Sumba barat daya,(SBD)

Menurut Warga Desa Hameli Ate masih ada oknum BPD yang melaporkan petinggi atau kepala desa ke penegak hukum gara-gara tidak mendapat laporan pertanggung jawaban.  Warga  menilai saling lapor itu harusnya tidak terjadi jika BPD dan kades saling terbuka.

“Saya tidak mau lagi mendengar bahwa sumber masalah itu gara-gara ketidak cocokan antara BPDdan pemerintah Desa . Dan saya tidak mau dengar lagi ada oknum BPD yang mendalangi, melapor petinggi sampai ke tingkat tindak pidana korupsi (tipikor),” ungkap Warga .

Warga Masyarakat mengingatkan meski atas dasar keterbukaan informasi tidak serta merta semua anggota BPD melaporkan kejanggalan ke pihak berwajib. Dia meminta BPDberkonsultasi dulu dengan pemerintah di atasnya baik ke camat maupun pemerintah kabupaten.

“Kalau lapor ke kecamatan, masih ke kita maklumi. Tapi kalau barang ini lapornya ke tipikor itu lain urusan. Kalau lapor ke inspektorat mereka pasti cek dulu apakah benar ada penyimpangan. Tetapi kalau ke sana (tipikor) repot. Waktu kita habis terbuang untuk yang seperti itu (urusan dengan tipikor). Ya nanti wartawan tolong di catat omongan saya hari ini,” ucap warga masyarakat desa Hameli Ate

“Kalau ada persoalan di  desa itu jangan serta-merta langsung loncat ke atas. Tetapi diselesaikanlah di tingkat desa,” harapnya.

Warga  menyebut tugas BPD adalah mengawal dan meminta pertanggung jawaban petinggi/kades. Jika ada ketidaksesuaian maka anggota DPR tingkat desa itu berhak meminta informasi ke petinggi.

“Ketika bapak (anggota BPD) menilai kinerja petinggi itu hanya ada 3 yaitu RPJM, RKP dan APB- Desa . Kalau ada pembangunan yang melenceng tidak sesuai dengan itu ya bapak tegur panggil, itu tugas BPD. Sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat kalau rapat tolong hadir. Jangan sudah tidak hadir menyalahkan pemerintah kampung, tidak benar yang begitu,” tegasnya.

“Bagaimana BPD itu bisa maju kalau kita sibuk saling menyalahkan satu sama lain. Tugas BPD ini meyakinkan pembangunan itu berjalan baik sesuai apa yang tertuang dalam APB Desa -Kami, RKP dan RPJM-des. Kalau ada yang tidak terealisasi patut bapak pertanyakan,” sambung dia.

Meski begitu lanjut Warga tidak semua wajib dilaporkan petinggi ke BPD. Misalnya soal nota pengadaan atau kwitansi belanja.

“Saya kira yang namanya keterbukaan memang wajib tapi bukan berarti BPD itu mencari tahu sampai nota belanja. Beli di toko mana harga sekian itu kan sudah bukan ranahnya BPD. Kita harus bisa memilah mana yang menjadi tugas BPD dan mana yang menjadi bagian dari pemerintah Desa. Supaya tidak ada gonto-gontoan,” pungkasnya.

Sementara itu anggota BPD desa   Hameli Ate,kecamatan  Kodi Utara , kab Sumba barat daya  mengaku pihaknya tidak mungkin mengungkit hasil pekerjaan aparat Desa  jika tidak ada masalah. Sebagai contoh soal laporan SPJ yang tidak diberikan ke perwakilan rakyat desa tersebut.

“Pengalaman 4 tahun lalu kami,tidak pernah  dapat laporan SPJ. Tapi sekarang sudah tidak dikasih lagi. Antara petinggi dan BPD itu tidak ada masalah kalau memang petinggi bisa menerima usulan-usulan dari BPD. Itu saja sebenarnya yang terjadi selama ini. BPD ini bukan cari panggung itu tidak. Jadi salah kaprah kalau dibilang BPD itu tidak mengetahui aturan,” tegasnya.

“Oleh karena itu kalau mau menyelaraskan keterbukaan ini ya tergantung niat dari pemerintah desa Hameli Ate. Artinya keterbukaan informasi itu bukan sesuatu yang tabu juga. Apa yang salah kalau dari BPD-nya mencari tahu,” tandas nya.

 Sesuai pantauan Media Skrinews hpir semua  desa megalami Maslah  karena tidak ada  pe upnerapkan keterbukaan informasi seperti yang diamantkan undang-undang. Salah satunya diungkapkan petinggi  BPD Desa Hameli Ate  kecamatan  Kodi Utara . Ia mengaku tidak pernah ada desa keterbukaan  informasi termasuk penggunaan dana desa. Bahkan sejak perencanaan hingga pelaksanaa tidak Pernah melibatkan masyarakat dan BPD. Ungkapnya,(Tibo Skrinews)

 


« PREV
NEXT »