BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Aksi Spontanitas Pekerja PLTU Sulut-3, Dipantau Babinsa




MINAHASA UTARA - Aksi spontanitas pekerja lokal yang didukung oleh Ormas Manguni Indonesia (MI) DPC. Kema dipimpin Sdr. Giorgino Rumbayan, bertempat di Site Proyek PLTU Sulut-3, dipantau Babinsa Kema Satu, Kec. Kema, Kabupaten Minahasa Utara, (8/7/2020).

Sebanyak 164 orang yang bekerja dibeberapa Sub Kontraktor diantaranya, Sinohydro 58 orang, Hypec 73 orang, Victory 7 orang, Wyser 26 orang, melakukan karantina selama 14 hari didalam mess Temporary proyek PLTU Sulut-3 dengan perjanjian bahwa selama melakukan karantina, hak/gaji para pekerja lokal tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Aksi spontanitas 58 orang pekerja lokal yang bekerja di Synohidro yang dilakukan tanggal 08 Juli 2020 pukul 14.15 Wita, meminta dukungan Ormas Manguni Indonesia (MI) DPC Kema, dipimpin Giorgino Rumbayan dengan tuntutan agar pembayaran hak/gaji pekerja lokal khususnya yang bekerja di Synohidro agar segera dibayarkan.

Ketua Ormas MI DPC. Kema Sdr. Giorgino Rumbayan dan Perwakilan pekerja diterima oleh Humas PT. MCL Bpk. Jatmiko Sukarno dan PT. KSE (Outsourcing pekerja lokal) diwakili oleh Bpk. Jhon Lau untuk melakukan koordinasi.

Humas PT. MCL Bpk. Jatmiko Sukarno yang intinya, urusan gaji/upah para pekerja lokal adalah kapasitasnya dari KSE selaku Outsourcing Tenaga Kerja Lokal.

Ia meminta kepada pihak KSE selaku Outsourcing Tenaga Kerja Lokal, kedepan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini dan selalu memperhatikan hak-hak para pekerja khususnya upah pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika kedepan ada hal-hal internal yang perlu disampaikan atau perlu dikoordinasikan kepada pihak Managemen PLTU Sulut-3 agar tidak usah melaporkan keluar pihak lain apalagi sampai mengerahkan massa diluar dari pekerja lokal, mengingat saat ini masih berlaku protokoler Covid-19 khususnya PSBB sehingga tujuan dilaksanakannya karantina dan hasil dari tuntutan para pekerja bisa tercapai," harapnya.

Disamping itu juga, Ia meminta agar tidak melakukan kegiatan seperti konsumsi miras dan karaoke pada saat pekerja lain melaksanakan istirahat malam sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif, harapnya.

Penyampaian tuntutan dari perwakilan pekerja yang disampaikan oleh Michael Langelo Gunawan (Acong), bahwa para pekerja meminta agar gaji/upah para pekerja lokal khususnya yang bekerja di Synohidro segera dibayarkan karena mengingat seluruh pekerja melakukan karantina didalam PLTU Sulut-3, sehingga tidak bisa mencari alternatif lain untuk menambah biaya/kebutuhan hidup keluarga yang kami tinggalkan.

"Tidaklah mungkin seperti isu yang disampaikan oleh Synohidro bahwa tidak mempunyai uang, karena beberapa pekerja lokal yang sama-sama bekerja di Synohidro sudah mendapatkan upah/gajinya," ungkapnya.

Kami meminta kompenisasi kepada pihak Synohidro sebesar Rp.150.000/hari untuk menutup pemenuhan kebutuhan keluarga sampai dengan gaji pekerja dibayarkan. Kami juga meminta pihak Synohidro membayarkan separuh gaji sesuai UMP atau Uang Makan sesuai kesepakatan sebelum masuk Karantina.

"Jika sampai hari ini tidak ada keputusan dari Synohidro dalam hal ini adalah PT. KSE yang bertanggungjawab atas gaji/upah, maka pekerja lokal akan keluar dari Mess Karantina untuk mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sampai pihak Synohidro membayar gaji/upah pekerja lokal," pintanya.

Pihak KSE yakni Bpk. Jhon Lau menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran Upah/Gaji pekerja lokal dikarenakan pihak Synohidro menilai bahwa tidak adanya hasil dari progres yang direncanakan.

Lanjutnya, pihak KSE sudah membuat tagihan kepada pihak Synohidro tentang upah/gaji 58 orang yang bekerja di Synohidro.

"Gaji ditambah kompenisasi dan uang makan akan dibayarkan pada hari Senin, 13 Juli 2020," terang Bpk. Jhon Lau.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga pekerja lokal ditalangi oleh Toko Sembako/Pihak Lain yang berada disekitar Kec. Kema sampai dengan hari Senin 13 Juli 2020.
« PREV
NEXT »