BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Aksi Pencurian Dengan Modus Baru Berpura-Pura Tanya Alamat, Lalu Mencuri


Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -   Ada-ada saja akal, seorang pemuda di Balikpapan diciduk Polisi lantaran melakukan tidak pidana pencurian di Kota Balikpapan Kalimantan Timur dengan modus baru pura-pura Tanya lamat lalu mencuri.
Masyarakat diminta waspada dan tidak begitu percaya dengan orang yang tidak dikenal dan berpura-pura Tanya alamat atau menayakan sesuatu lengah sedikit saja maka bnisa menjadi sasaran aksi pencurian.
SAeperti bershasil yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini. Dua pemuda di Kota Balikpapan berinisial FZ (20) dan AN (24) kompak melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga yang terletak di kawasan Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat pada tanggal 8 Juni 2020.
Dari hasil keterangan penyidikan Polisi FZ dan AN pura-pura Tanya lamat kepada pemilik rumah kemudian mereka kompak membagi tugas dalam melancarkan aksi kejahatannya. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan  Kompol Agus Arif Wijayanto membeberkan peran kedua tersangka, dimana FZ berperan sebagai orang sekitarnya dan sebagai driver yang siap tancap gas ketika ada yang melihat aksi mereka.
Sementara AN berperan sebagai eksekutor yang menayakan sesuatu hal yang membuat pemilik rumah lengah kemudian melakukan pencurian. Kejadian ini tanggal 8 Juni lalu dan baru dilaorkan tanggal 25 Juni 2020. Kita amankan 2 tersangka berinisial AN (24) dan FZ (20) masing-masing punya peran berbeda, Ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saa kegiatab Pers rilis di Mapolresta Balikpapan pada hari Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut Kasat Rekrim Kompol Agus membeberkan keduanya pada hari selas kemaren setelah pihaknya mendfapat laporan dari masyarakat. Setelah melancarkan aksinya keduan trsangka terlebih dahulu melakukan pengitaian rumah korbannya dengan cara berjalan-jalan sambil menyusun strategi pencurian di rumah korban. Setelah mendapat target rumah yang dicuri kedua tersangka langsung beraksi dengan mengendarai sepeda motor sambil berboncengan.
“FZ berperan sebagai driver sekaligur mengamati situasi di l;okasi, AN berperan sebagai eksekotor dan mengambil barang. Modusnya berkeliling kampong melihat rumah yang sepi pura-pura Tanya alamat saat pemilik rumah lengah mereka langsung beraksi,” bebernya
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa Hanphone merek Vivo dan jam tangan merek Aleksander. Jam tangan dan hanphone hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah oleg kedua tersangaka.
Hanphone merek Vivo seri tertinggi dan jam tangan merek Aleksander dan semuanya sudah kondisi di jual saat itu. HP di jual dengan harga Rp 450 ribu jam tangan di jual 500 ribu. Keterangan yang bersangkutan baru pertama kali melakukan pencurian tatapi masih kita dalami lagi.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka terancamn hukuman 5-7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHP deengan acaman hukuman 5-7 tahun kurungan penjara. Skrinews.com/spr.
« PREV
NEXT »