BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Jerry Saroinsong: Lahan Di Caffe Corner 52 Lokasi Sario Manado Milik PT Lie Boen Yat, /Kecam Otak Pelaku Penyerbuan di lokasi Lahan.



Nasional-skrinews.com.manado.
Terkait penyerobotan tanah hak milik Almarhum Lie Boen Yat, salah satu hak waris Novi Poluan, mengecam oknum yang mengaku pemilik lahan yang terletak dilokasi Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado.

Tentunya lahan pemiliknya hak waris Lie Boen Yat, ketua tim Likuidator  Jerry CH Saroinsong,Ph, D. Menyampaikan kepada awak media, dalam Pengawasan tanah ini dilakukan berdasarkan surat keterangan hak waris yang diterbitkan dan dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM/Balai Harta Peninggalan Makassar nomor: W23.Ca-AH.06.10-212 tanggal 14 Mei 2018. "Dari Balai Harta Peninggalan sudah menyurat ke Kejari Manado. Suratnya ada di kami," hari ini tanggal 1 Juni 2020.

Tentunya surat tersebut jelas surat bernomor: W23. Ca. UM-01-01-86 /2018.

Atas pembenaran yang diakuinya pemilik lahan tersebut, jelas terdaftar /balai Harta Peninggalan Makassar berdasarkan salah satu poin yang ada

Dan berlanjut jelas untuk poin ketiga disebutkan oknum HK bukanlah ahli waris/keturunan dari Lie Tjieng Lok. "Sesuai data kami, Lie Tjieng Lok dan keturunannya telah dipancung oleh tentara Jepang pada tahun 1942. Sehingga HK bukanlah ahli waris/keturunan Lie Tjieng Lok," tulis Balai Harta Peninggalan pada poin ketiga. Ungkap Jerry.

"Balai Harta Peninggalan Makassar menyampaikan kepada Kejari Manado, apabila dalam penuntutan pidana pada pengadilan terdapat objek perkara pidana berupa harta peninggalan Almarhum Lie Boen Yat/anak-anak Lie Boen Yat, dan harta peninggalan almarhum Lie Boen Nio, kiranya bisa disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. Ungkap, Jerry..

kewajiban hak asasi manusia dari balai harta makasar tidak dikesampingkan, dan dengan demikian perbuatan/tuntutan jaksa penuntut umum berharga dan tidak batal, sedemikian berdasarkan hukum id est: pasal 418 KUHPerdata," lanjut uraian Balai Harta Peninggalan,. Tutur Jerry..

Jerry,"  juga menyampaikan terkait insiden penyerbuan sekolompok masah di lokasi lahan, tentunya ini ada unsur kesengajaan dari oknum yang sengaja akan melakukan pembatalan,  pengosongan lokasi dan pemasangan pagar serta pemasangan baliho dari hak waris.

Dalam hal ini Jerry mengecam oknum tersebut, masalah ini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian agar menindak lanjuti," Jelasnya pasal pidana yang akan diterapkan oleh otak pelaku menurut Kuasa Hukum Kami, ada tiga pasal pidana perencanaan pendanaan dan tentunya ada pasal Covid, tutup Jerry Saroinsong.

(Jmy is)
« PREV
NEXT »