BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - TIM SABER PUNGLI PERLU KEBERANIAN DAN TEKAD BERANTAS PUNGLI



TAMBOLAKA SKRINEWS.COM

Untuk membasmi pungli sebagaimana dicanangkan presiden Jokowidodo, bahwa masyarakat diminta awasi gerak gerik pejabat negara yang lakukan Pungli, adalah Tepat sebab selama ini yang menajdi sasaran Pungli tak lain adalah masyarakat, lalu bagaimana mengetahui sepak terjang jalannya Pungli dalakukan  oleh stake holdernya tentu juga kembali ke masyarakat  , dengan berbagai alibi, pengalihan kata , seolah perbuatan itu sah  dan lain sebaginya  para pelaku pungli  tiap hari makin nekad terjang aturan. seperti yang di praktekkan  Dominggus Dedi Kaka,Camat Kodi kabupaten Sumba barat  daya,Prop Nusa tenggara timur

Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi.

Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik , dengan cara membenarkan cara mereka sendiri, dalil dan jurus ngeles pun dilakukan bahkan alasan tak masuk akalpun diucapkan tanpa rasa malu, bahwa apa yang merka lakukan adalah pelanggaran hukum, kaya bakul saja  jenis pungli dilakukan dari Hilir sampai hulu, ujung ujungnya adalah penindasan dan premanisme , akibat dari Pungli, dampak keuangan negara hancur, tatanan bernegara  rusak, birokrasi dengan layanan yang berbelit be lit dijadikan tameng Pungli, sesuatu yang urusannya mudah dipersulit dengan harapan para korban mengeluarkan uang . menurut aturan KPK ; KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah  ,  dalam kelanjutan pengetrapannya KPK memiliki aturan tersendiri terkait pungli umusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Itulah maka pungli , suap, korupsi dan gratifikasi , setali tiga uang , sama juga sama saja , para korban perlakuan Pungli pejabat lokal ini, tak berkutik bila berurusan dengan biroktrasi dan pelayanan Publik .   selain berdampak luas kepada masyarakat pungli sudah  membudaya , karena para pejabat yang terbiasa dininabobokan Pungli jadi manja karena memudahkan pelayanan.


Aturan tentang Pungutan liar UU telah mengaturnya , UU 20 .Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan  perangkatnya...28 Nov 2016.,pungli dalam arti  sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas.

Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia ma

untuk memudupun terang-terancgan. Sepert yang di Praktekkan Camat Kodi setiap pengangkut Pasir Laut  harus bayar uang sebesar Rp.50.0000

Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang). selain itu ada Undang Undang lain yang mengatur Pungli diantaranya , dapat dikategorikan  kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .selain itu ,  diatur didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus tindak pidana pungutan liar tidak secara pasti dalam KUHP, namun demikian pungutan liar dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi yang diatur dalam KUHP .

Untuk memberantas praktek pungli, Presiden mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Berbagai jenis dan cara , bentuk pungutan liar terhadap  masyarakat. Mulai dari oknum pemerintahan pusat sampai oknum pemerintahan tingkat Kabupaten / daerah. Pungli sendiri dianggap masyarakat sudah wajar dan bukan hal yang baru di negeri ini. Karena masyarakat sendiri ingin mendapatkan pelayanan yang super kilat, tidak masalah harus mengeluarkan sedikit / banyak uang untuk diberikan kepada petugas / pegawai instansi tertentu.

Praktek-praktek pungli ini sudah ada sejak jaman dahulu, tapi tidak ditindak secara tegas malah dibiarkan / diabaikan begitu saja oleh pemangku kebijakan waktu itu. Untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli, maka Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden_ red. Joko Widodo) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI). Dan hasilnya sangat singnifikan setelah perpres itu disahkan, puluhan ribu laporan yang masuk ke pemerintah terkait adanya pungli dan banyak juga yang tertangkap tangan (OTT) olehsaber   saber pungli . yang  sduah dibentuk dari berbagi unsur Internal kepolisian , kejaksaan , akdemisi dan Masyarakat ,sehinga efektif Adanya peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) telah diterbitkan oleh presiden RI, para oknum-oknum yang mau melakukan pungli harus berfikir dua kali. Selain itu perpres tersebut sangat efektif untuk menangkal  para praktik pungli.

Namun masih saja memberanikan  seorang camat Menagih Setiap  sopir Dam trek ,yang Mengangkut Pasir Laut harus menyetor Uang sebesar Rp 50.0000/Damtrek ke tangan Camat kodi seperti  Nota yang tercantum di Media Skrinews ini,(Liputan Tibo skrinews).



« PREV
NEXT »