BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SUBDIT V SIBER DITRESKRIMSUS POLDA PAPUA AMANKAN PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL



Jayapura-skrinews.com
Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, bertempat diruang Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah dilaksanakan Press Conference terhadap pelaku an. GM membuat postingan di Facebook yang mengandung unsur SARA.

Kronologis Penangkapan:
Pemilik akun Facebook Gerads Miagoni melalui cuitannya dimedia sosial facebook pada tanggal 24 April 2020 dengan menyebarkan, membagikan, mengunggah/ posting ke  facebook gerads miagoni kalimat, kata-kata, text berupa tulisan/ungkapan dan foto/gambar sebagaimana tertera/terlihat dalam facebook an. gerads miagoni.  yang diduga memiliki muatan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan unsur SARA.

Dari hasil temuan tersebut Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan profiling terhadap pemilik akun Facebook dan didapati bahwa pelaku menggunggah postingan tersebut bertempat dirumahnya yang beralamat di jln. Pasifik indah III pasir 2 jayapura utara dengan menggunakan perangkat elektronik HP merk vivo warna hitam biru dengan nomor imei 865511049793870.

Setelah dilakukannya Profiling dan penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 pukul 15.05 Wit bertempat di jalan Pasifik Indah Pasir II distrik jayapura utara, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah mengamankan pelaku berinisial GM yang melakukan ujaran kebencian di media sosial facebook terhadap Masayarakat Asli Papua Dan NKRI.

Dalam akun facebooknya tersebut, disalah satu postingannya pelaku mengatakan “Z SERING PUNYA IDE GILA UNTUK KASIH KACAU DAN HANCURKAN INDONESIA TUJUANYA.SAYA INGIN
MEMBUKTIKAN KEPADA DUNIA BAHWA PERSOALAN PAPUA MERDEKA BUKAN SEGELINDIR ORANG PAPUA YANG INGIN MERDEKA TETAPA INI RAKYAT BANGSA PAPUA BARAT YANG INGIN MEMISAHKAN DIRI DARI NKRI”.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui telah memposting  tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni”. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Papua.

Identitas pelaku:
- GM (25), laki-laki, Mahasiswa, warga Pasifik Indah Pasir II distrik jayapura utara.

Barang bukti yang diamankan:
1. 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam Biru Dengan Nomor Imei Nomor Imei 865511049793870 Nomor Simcard As 0853 35769485;
2. 1 (satu) akun Facebook Fane Page  an. Gerads Miagoni., https://www.facebook.com/MepaGerads;
3. 1 (satu) bundel hasil screenshoot akun facebook fane page an.  gerads miagoni yang telah dicetak/ print.

Tindakan kepolisian yang dilakukan:
Mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., mengatakan, mari sebagai warga masyarakat yang baik kita gunakan media sosial untuk menyebarkan kebaikan, jangan kita salah gunakan untuk menyebarkan fitnah dan sesuatu yang berbau SARA. 

Ujaran kebencian maupun provokasi tersebut berujung pada tindakan yang dapat merugikan orang lain atau bangsa dan Negara, maka yang menuliskan ujaran kebencian maupun provokasi akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku.

 Pelaporan :Rahman                                                                                               Jayapura, 20 Mei 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H.
« PREV
NEXT »