BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SAT SAMAPTA POLRES KEP. YAPEN LAKUKAN PENGGEREBEKAN TEMPAT PEMBUATAN MINUMAN KERAS LOKAL DI DAERAH KALI DINGIN



Jayapura-skrinews.com Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 pukul 00.30 Wit bertempat di Jln. Kali Dingin Distrik Yapen Selatan, telah dilakukan penggerebekan tempat pembuatan minuman keras local jenis cap tikus.

Kronologi kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 00.05 Wit, Tim URC Sat Samapta Polres Kep Yapen yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Edy Tohir sedang melaksanakan Patroli malam dalam rangka menjaga sitkamtibmas dan pencegahan covid-19 di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Pukul 00.07 Wit, saat sedang melaksanakan patroli tim menemukan sejumlah pemuda yang sedang melakukan miras dengan minuman lokal di daerah lapangan pesawat lama. Tim lalu berikan pengarahan dan menghimbau kepada pemuda tersebut untuk membuang minuman dan segera bergegas kerumah agar hal-hal yang tidak di inginkan akibat efek samping dari minuman tersebut.

Kemudian tim melakukan penyelidikan kepada seorang pemuda an. Pele Patipiloy (20) yang sedang memegang barang bukti miras lokal jenis cap tikus. Setelah dilakukan penyelidikan tim menemukan bahwa miras lokal tersebut dibelinya di daerah Kali Dingin Distrik Yapen Selatan. Mengetahui informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP yang disampaikan oleh pemuda tersebut.

Pukul 00.30 Wit, sesampainya di TKP tim mengamankan 2 orang an. Asar dan Lea, kemudian tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 karton cap tikus yang berjumlah 31 botol.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku an. Asar membuat minuman keras tersebut bersama pelaku an. Lea dengan cara menyuling dengan bahan dasar air kelapa yang proses pembuatannya dilakukan di bagian belakang dapur rumah serta dijual dengan harga 50 ribu/botol 600 ml dan sudah melakukan praktek tersebut selama 1 tahun.

Pukul 00.40 Wit anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kep. Yapen, untuk dilakukan pemeriksaan lebihi lanjut.

Identitas pelaku yang diamankan:
1. Asar Maipon, 31 tahun, Laki-laki, Swasta, Kali Dingin Distrik Yapen Selatan,
2. Lea Nuboba, 30 tahun, IRT, Perempuan, Kali Dingin Distrik Yapen Selatan.

Barang bukti yang diamankan:
1. 1 buah drem plastik warna kuning;
2. 2 ember plastik besar;
3. 1 buah kompor hook;
4. 1 buah dandang besar;
5. 1 rool alat suling;
6. 31 botol Miras jenis cap tikus.


Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kep. Yapen, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Narkoba Polres Kep Yapen .

Pelaporan: Rahman
                                                                                                  Jayapura, 18 Mei 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H.
« PREV
NEXT »