BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - POLRES YAPEN AMANKAN SEORANG PRIA INISIAL HT YANG MENGHAMILI ANAK DI BAWAH UMUR.



YAPEN-SKRINEWS. COM. Pada hari rabu (20/05/2020) telah dilaksanakan Press Conference yang dipimpin oleh Kompol Martha S. Tolau selaku Wakapolres Yapen dan didampingi Kasat Reskrim IPTU. Gondam dan Kasubag Humas IPTU. Mahmud E. Borut.

KORBAN :
Alias (FS), Limbo, 04 April 2003 umur 17 Tahun Pekerjan Pelajar.

TERSANGKA :
Alias (HT), Waesamu, 27 Oktober 1998 umur 21 Tahun Pekerjan Karyawan Swasta PT. SWPI.

Kasat Reskrim IPTU. Gondam menjelaskan tersangka HT umur (21) menghamili seorang anak dibawah umur sebut saja Korban FS Umur (17). Kejadian berawal pada hari rabu, 20 Maret 2020, HT telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Korban menerima zmz dari tersangka HT
yang mana tersangka HT ingin bertemu dengan korban FS. Setelah menerima zmz dari tersangka HT  korban FS langsung bertemu dengan tersangka HT tak berfikir panjang tersangka HT membawa korban FS ke rumah kos dan tersangka HT mengajak korban FS untuk bersetubuh dengannya, Sebagai wanita FS merasa takut akan terjadi apa-apa.

Dengan rayuan Tersangka HT berjanji akan bertanggung jawab apabila korban FS (Hamil), dengan rayuan dan perjanjian Korban FS di setubuhi oleh tersangka HT di rumah kos. Setelah Korban FS hamil tersangka HT tidak mau bertanggung jawab dengan alasan memiliki keyakinan agama yang berbeda.

"Dengan kejadian tersebut korban FS dalam kondisi hamil 14 minggu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan tanggal 15 April 2020 bertempat di RSUD Serui". Tuturnya
IPTU. Gondam Kasat Reskrim Yapen Kepada Wartawan Skrinews. Com

Lanjutnya IPTU. Gondam, Pasal yang disangkakan kepada tersangka HT, Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (Lima Miliar Rupiah).

Tindakan yang di lakukan, pemeriksaan terhadap korban  dan 3 (Tiga) saksi.

Rencana Tindak lanjut pelimpahan berkas  ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

#Yapen Skrinews. Com. (Mocht@r)#
« PREV
NEXT »