BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Objek Lahan di Sario Diduga Diserobot Bukan Ahli Waris


MANADO- Skrinews,
  Dugaan  terjadi pada salah satu objek lahan dan gedung di Jalan Ahmad Yani, Sario, Manado. Objek dituding telah diserobot oknum bukan ahli waris sah. Lantas saat ini telah berdiri sebuah cafe tanpa sepengetahuan pemilik yang sah..

Kuasa Hukum Lie Boen Yat Manajemen James Tuwo SH menjelaskan, objek tanah sesuai berita acara pengukuran yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Manado, Provinsi Sulawesi Utara, berada pada koordinat X:236800, Y: 1662244.

Lahan telah diukur pada
4 Maret 2019 dan disaksikan unsur Pengadilan Negeri, Polresta, dan aparat kelurahan setempat. Pengukuran sesuai permintaan Pengadilan Negeri Manado berdasarkan surat tertanggal 24 Januari 2019 nomor: W19-U1/125/HT.02/1/2019.

"Tapi anehnya saat ini lahan tersebut sudah diserobot orang. Jadi ini ada permainan dari bukan ahli waris sah. Entah itu sudah dijual atau disewakan ke orang lain. Karena kami lihat sudah ada cafe," sebut Tuwo.

Untuk itu katanya lahan tersebut akan diambil alih lagi oleh kliennya, sebagai ahli waris sah. "Akan kami pasang tanda di tempat itu, bawah tanah ini dalam pengawasan hak," sebutnya. Yaitu pengawasan dari tim kuasa hukum yang didalamnya ada Advokad James Tuwo SH, Tengku Zulkifli SH MH, Jifri Umboh SH dan Tim Lie Boen Yat Manajemen.

Pengawasan tanah dilakukan berdasarkan surat keterangan hak waris yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM/Balai Harta Peninggalan Makassar nomor: W23.Ca-AH.06.10-212 tanggal 14 Mei 2018. "Dari Balai Harta Peninggalan sudah menyurat ke Kejari Manado. Suratnya ada di kami," katanya lagi sembari menunjukkan isi surat bernomor: W23.Ca.UM-01-01-86/2018.

Dalam salah satu poin yang dijabarkan Balai Harta Peninggalan Makassar kepada Kajari Manado, pada poin ketiga disebutkan oknum HK bukanlah ahli waris/keturunan dari Lie Tjieng Lok. "Sesuai data kami, Lie Tjieng Lok dan keturunannya telah dipancung oleh tentara Jepang pada tahun 1942. Sehingga HK bukanlah ahli waris/keturunan Lie Tjieng Lok," tulis Balai Harta Peninggalan pada poin ketiga.

"Balai Harta Peninggalan Makassar menyampaikan kepada Kejari Manado, apabila dalam penuntutan pidana pada pengadilan terdapat objek perkara pidana berupa harta peninggalan Almarhum Lie Boen Yat/anak-anak Lie Boen Yat, dan harta peninggalan almarhum Lie Boen Nio, kiranya bisa disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. Sehingga kewajiban asasi manusia dari balai harta tidak dikesampingkan, dan dengan demikian perbuatan/tuntutan jaksa penuntut umum berharga dan tidak batal, sedemikian berdasarkan hukum id est: pasal 418 KUHPerdata," lanjut uraian Balai Harta Peninggalan.

Pasal 418 KUHPerdata berbunyi: "Balai-balai (Balai Harta Peninggalan, red), tidak boleh dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka dalam ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga."

"Karena mengesampingkan kewajiban hak asasi yang ditugaskan kepada Kemenkumham cq Balai Harta Peninggalan Makassar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 juncto pasal 71 dan 36 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."

"Karena sudah jelas pada poin pertama disebutkan, klien kamilah yang merupakan pemilik, pengurus, dan ahli waris pelaksana, kuasa pelaksana waris harta peninggalan almarhum Lie Boen Yat, Firma Lie Boen Yat & Co, N.V Handel Maatschappy Lie Boen Yat & Co, N.V. Celebes Molukken Cultuur
Maatschappy, N.V Bouw Maatschappy Noord Celebes," lanjut Tuwo.

Surat yang dibuat Balai Harta Peninggalan, tembusannya sudah sampai ke Menkumham RI, Kajagung RI, Kajati Sulut, Kapolda Sulut, Kapolresta Manado, PT BoenYat Sentral Asia di Manado, arsip.(gnr)
« PREV
NEXT »