BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Mengenal Apa Itu PSBB serta Aturannya


skrinews.com
Meningkatnya jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia membuat Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pertama kalinya untuk wilayah DKI Jakarta.    Lalu  kemudian Sejumlah wilayah mengikuti atau memutuskan untuk menerapkan tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Apa itu PSBB?
PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus corona yang lebih besar lagi.
Dalam Pasal 2 Permenkes itu, disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini:
Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) mencatat, Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/ kota di Indonesia.
 "Berdasarkan catatan, PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dua provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Sementara itu, 21 kabupaten/ kota yang telah disetujui usulannya menerapkan PSBB antara lain Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/ Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten/Kota Tangerang.

Kemudian, Kabupaten/ Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.



Dari adanya Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai menunjukkan hasil dengan adanya penurunan jumlah kasus baru setiap harinya.
 Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui konferensi video usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020).
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat atas berlakuknya peraturan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Sejak aturan pemberian sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan, sudah ada 35 warga di Jakarta Barat yang ditindak. Mereka diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu di jalan, mengumpulkan sampah, serta mencabut rumput.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi. Sanksi antara lain penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Untuk warga yang keluar tak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga denda Rp 250 ribu.
Adapun sanksi bagi warga keluar tak bermasker sebagai berikut :
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya untuk sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum dikenakan sanksi teguran hingga denda.
Bunyi sanksi bagi warga yang berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum:
a. administratif teguran tertulis;
b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain sanksi tak bermasker dan berkumpul lebih dari lima orang. Warga yang masih beribadah di rumah ibadah akan juga mendapat teguran tertulis.
Sanksi untuk warga yang masih nekat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu diatur dalam Pasal 10. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
(1) Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
Bagi pengendara mobil pribadi yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas atau tak bermasker dikenakan sanksi denda hingga derek
Berikut sanksi bagi pengendara mobil yang mengangkut penumpang lebih dari separuh kapasitas dan tak bermasker:
a. denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mobil akan diderek oleh petugas ke kelurahan atau ke kecamatan. Petugas tak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan mobil..
Pengendara mobil yang diderek akan diberikan pemberitahuan tertulis oleh petugas. Bila dalam 3x24 jam mobil tak diambil oleh pengendara, mobil akan disimpan di Dishub DKI.
Selain itu, dengan adanya penerapan PSBB ini maka mampu diharapkan untuk daerah-daerah yang menerapkan PSBB tersebut mampu juga menurunkan jumlah kasus baru setiap harinya seperti di DKI Jakarta. Oleh karena itu harus adanya kerjasama baik itu dari pemerintah dan masyarakat. Dan Kepatuhan dan kesadaran masyarakat lah yang menjadi kunci utama agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini menjadi efektif.  Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi imbauan pemerintah terkait PSBB.

Penulis :
Anita Dwi Ratna Della Prodi Akuntansi FEB Universitas Muhammadiyah Malang
Mufidah Nur Azizah Prodi Akuntansi FEB Universitas Muhammadiyah Malang
« PREV
NEXT »