BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Korupsi Yang Tak Lekas Membaik di Negeri Ini



SKRINEWS.com_
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat. Dari pengertian tersebut jelas adanya bahwa korupsi ini merugikan, baik merugikan masyarakat mau pun merugikan Negara. Bahkan beberapa referensi menyatakan korupsi sudah ada sejak zaman kerajaan nusantara melalui venalty of power, dimana kedudukan atau jabatan diperjual belikan secara bebas kepada siapa saja yang mampu membayar (Retnowati & Utami, 2014).
          Saat ini para koruptor tidak lagi melakukan korupsi secara sembunyi-sembunyi. Korupsi ada dimana-mana baik di pemerintahan maupun di perusahan-perusahaan. Seseorang ataupun kelompok yang melakukan korupsi tentunya akan sangat merugikan. Tak tanggung-tanggung korupsi yang dilakukan hingga triliunan rupiah. Korupsi dilakukan untuk keuntungan dan kepentingan mereka pribadi.
            Pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk memberantas korupsi, akan tetapi beberapa hal yang menyebabkan korupsi sulit untuk diberantas diantaranya kurangnya transparansi, gaji yang diberikan relatif rendah, lingkungan yang mendukung untuk melakukan korupsi, kurangnya iman dan taqwa,  penegakan hukum yang kurang maksimal dan hukuman yang ringan. Maka dari itulah korupsi Indonesia sulit untuk  diberantas. 
         Selain beberapa hal tersebut, RUU KPK yang belum lama ini disahkan juga menjadi kontra di kalangan masyarakat, pasalnya di dalam RUU tersebut terdapat persoalan yang beresiko melemahkan KPK diantaranya Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan, Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?
           Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK yang mana Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya; Dewan Pengawas Tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK. Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK.
     Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi. Padahal korupsi yang terjadi di instansi yang melakukan pelayanan publik akan disarakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan. Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan. Hilangnya posisi Penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasihat menjadi Dewan Pengawas atau Penasihat langsung berhenti saat UU ini diundangkan.


Identitas Penulis
Nama : Putri Ayu Nur Fatichah
Usia : 21 Tahun
Status : Mahasiswa Sosiologi Angkatan 2017
Universitas : Universitas Muhammadiyah Malang
« PREV
NEXT »