Home
Sumatra Selatan
Skrinews - Kericuhan di Dinas Sosial, Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Dan LSM Jadi Tersangka di Pagaralam Tengku Zhuneth-Kriminal
Skrinews - Kericuhan di Dinas Sosial, Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Dan LSM Jadi Tersangka di Pagaralam Tengku Zhuneth-Kriminal
suaraindonesia1
-
5/17/2020 07:15:00 PM
PAGARALAM – SKRINEWS,
Buntut dari kericuhan yang terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam Sumatera Selatan, Selasa (12/5/20) antara beberapa oknum wartawan dan anggota LSM dengan salahsatu Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas sosial berinisial Barroqo Bangun sebagai Kepala Bidang (Kabid) Resos dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Pagaralam.
Akhirnya melalui pemeriksaan marathon selama hampir 20 jam, Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Sektor Pagaralam Utara menetapkan dua orang tersangka Riduansyah (34) dan Gunawan (35) dari unsur wartawan dan LSM atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
” Atas laporan saudara Barroqo (saksi pelapor) yang dikuatkan oleh hasil visum dokter RSUD Besemah dan keterangan saksi-saksi lain, melalui pemeriksaan selama lebih kurang 20 jam, terhadap empat orang saksi dari unsur wartawan dan LSM yakni Riduansyah, Gunawan, Ilham dan Herianto yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap saksi pelapor, kita menetapkan dua orang tersangka Riduansyah dan Gunawan sedangkan untuk saudara Ilham dan Herianto kita pulangkan, namun jika sewaktu-waktu kita butuhkan keterangan dari mereka akan kita panggil lagi “, terang Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, Jum’at (15/5/20) di Mapolsek Pagaralam Utara.
Masih menurut Herry Widodo, berdasarkan keterangan saksi pelapor, kronologi kejadian bermula dari datangnya keempat oknum wartawan dan LSM pada hari Selasa (12/5/20) ke Dinas Sosiak untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi mekanisme pembagian bantuan sosial terhadap warga miskin dan yang terdampak Covid-19 diKota Pagaralam.
Keempatnya bertemu dengan Kabid Resos dan Pemberdayaan Sosial, ditengah perbincangan terjadi kesalahfahaman yang menyebabkan adu mulut dan ketegangan yang berakibat terjadi pemukulan oleh Riduansyah dan Gunawan terhadap Barroqo sehingga mengalami luka lecet dibagian leher, memar dibahu kanan dan bengkak dikepala.
” Awal mula kejadian, saat keempat oknul wartawan dan LSM mendatangi ruang kerja Barroqo di Dinas Sosial, sempat terjadi adu mulut yang pada ujungnya terjadi pemukulan oleh kedua oknum wartawan dan LSM bersangkutan, yang menyebabkan luka dan memar pada beberapa bagian ditubuh saksi korban”, imbuh kapolsek.
Disinggung masalah ancaman hukuman terhadap keduanya, Herry Widodo mengatakan mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” Riduansyah dan Gunawan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Mapolsek Pagaralam Utara, keduanya kita jerat melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan”, Pungkasnya
redaksi
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...