Skrinews.com_ Habib Bahar Bin Smith (34) keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang-bintang di kepalanya. Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, diiring dan beberapa kolega. Menurut Aziz, saat itu Bahar sempat memberi wejangan kepada para narapidana mantan rekan-rekannya saat menjalani hukuman.
“Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah,” ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengklarifikasi video kerumunan massa yang disebut sedang menyambut Habib Bahar Bin Smith di LP. Menurutnya, suasana penjemputan Bahar berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar. Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya, kata Ardian.
“Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya,” jelas Ardian.
Ardian menjelaskan, Bahar bebas berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
“Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya ( asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020,” kata Ardian, Sabtu, (16/5/2020).
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Bahar bin Smith, menurut Abdul, salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi. Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Aris saat dihubungi di Bandung.
Selain itu, Bahar terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut dianggap bertingkah laku baik di LP. Ardian menyebut, tak ada pelanggaran yang dilakukan pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu. Bahar juga dikenal taat atura selama di lapas.
redaksi skrinews