Skrinews - DIT PAM OBVIT POLDA PAPUA BERSAMA TNI DAN SAT POL PP BERIKAN HIMBAUAN TENTANG BATAS WAKTU AKTIFITAS MASYARAKAT
suaraindonesia1
-
5/20/2020 07:54:00 AM
Jayapura-skrinews.com Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 12.30 Wit bertempat di seputaran Kota Jayapura, telah dilaksanakan kegiatan penyampaian himbauan atau penindakan kepada masyarakat oleh Tim gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP.
Dalam pelaksanaannya Personil Subsatgas Pencegahan Dit Pam Obvit bersama TNI, Pemerintah Provinsi Papua dan Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat di seputaran kota Jayapura dengan rute Batas Kota Waena Distrik Heram, Expo Waena Distrik Heram, PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan, Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Lampu Merah Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Pasar Cikombong Distrik Abepura, Pintu masuk Pasar Youtefa Distrik Abepura, Lingkaran Abepura Distrik Abepura, TL Dok 2 Distrik Jayapura Utara, Jalan Mandala Distrik Jayapura Utara.
Personil gabungan memberikan Himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau pada saat bepergian, dan selalu rajin mencuci tangan setelah beraktifitas di luar rumah.
Tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu mematuhi instruksi pemerintah untuk tetap dirumah bila tidak ada keperluan penting agar terhindar dari Virus Corona (COVID-19) dengan cara tidak berkerumun.
Selalu mengontrol kondisi kesehatan masyarakat dan apabila ada masyarakat yang sakit agar segera menghubungi Call Centre Satgas Penanggulangan Covid -19 Polda Papua atau Rumah Sakit terdekat guna penanganan lebih lanjut.
Masyarakat juga diminta agar mematuhi Instruksi Pemerintah Provinsi Papua bahwa mulai pada tanggal 16 Mei 2020 segala Aktivitas Perkantoran, Perdagangan dan Pusat Ekonomi Masyarakat dimulai dari pukul 06.00 Wit sampai dengan 14.00 Wit.
Pada pukul 14.00 Wit agar aktivitas masyarakat diberhentikan (ditutup) dan dihimbau untuk untuk tetap tinggal dirumah demi kesehatan kita bersama dalam mencegah dari Virus Corona (Covid-19). Bagi masyarakat yang melanggar batas waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah akan dilakukan penindakan.
Pelaporan: Rahman
Jayapura, 19 Mei 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang,
Postingan Populer
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...