BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIT PAM OBVIT POLDA PAPUA BERSAMA TNI DAN SAT POL PP BERIKAN HIMBAUAN TENTANG BATAS WAKTU AKTIFITAS MASYARAKAT



Jayapura-skrinews.com Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 12.30 Wit bertempat di seputaran Kota Jayapura, telah dilaksanakan kegiatan penyampaian himbauan atau penindakan kepada masyarakat oleh Tim gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP.

Dalam pelaksanaannya Personil Subsatgas Pencegahan Dit Pam Obvit bersama TNI, Pemerintah Provinsi Papua dan Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat di seputaran kota Jayapura dengan rute Batas Kota Waena Distrik Heram, Expo Waena Distrik Heram, PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan,  Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Lampu Merah Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan,  Pasar Cikombong Distrik Abepura, Pintu masuk Pasar Youtefa Distrik Abepura, Lingkaran Abepura Distrik Abepura, TL Dok 2 Distrik Jayapura Utara, Jalan Mandala Distrik Jayapura Utara.

Personil gabungan memberikan Himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah atau pada saat bepergian, dan selalu rajin mencuci tangan setelah beraktifitas di luar rumah.

Tetap jaga jarak minimal 1,5 meter dan selalu mematuhi instruksi pemerintah untuk tetap dirumah bila tidak ada keperluan penting agar terhindar dari Virus Corona (COVID-19) dengan cara tidak berkerumun.

Selalu mengontrol kondisi kesehatan masyarakat dan apabila ada masyarakat yang sakit agar segera menghubungi Call Centre  Satgas Penanggulangan Covid -19 Polda Papua atau Rumah Sakit terdekat guna penanganan lebih lanjut.

Masyarakat juga diminta agar mematuhi Instruksi Pemerintah Provinsi Papua bahwa mulai pada tanggal 16 Mei 2020 segala Aktivitas Perkantoran, Perdagangan dan Pusat Ekonomi   Masyarakat dimulai dari pukul 06.00 Wit sampai dengan  14.00 Wit.

Pada pukul 14.00 Wit agar aktivitas masyarakat diberhentikan (ditutup) dan dihimbau untuk untuk tetap tinggal dirumah demi kesehatan kita bersama dalam mencegah dari Virus Corona (Covid-19). Bagi masyarakat yang melanggar batas waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah akan dilakukan penindakan.

Pelaporan: Rahman
                                                                                                  Jayapura, 19 Mei 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Kompol Anton Ampang,
« PREV
NEXT »