BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

STRATEGI MENGHADAPI KORUPTOR TERHADAP KPK, BAGAIMANA CARANYA?





oleh: Nurika Fikri Ambar Sari. 
mahasiswi Sosiologi di Universitas Muhammadiyah Malang dan penulis yang berfokus pada masalah korupsi di Indonesia 


Skrinews.com_
Sejarah pemberantasan korupsi yang cukup panjang di Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi memang membutuhkan penanganan yang ekstra keras dan membutuhkan kemauan politik yang serius dari pemerintah yang berkuasa. Politik pemberantasan korupsi itu sendiri tercermin dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan pada periode pemerintahan tertentu. Keberadaan undang-undang pemberantasan korupsi hanyalah satu dari sekian banyak upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

Di samping peraturan perundang-undangan yang kuat, juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memberantas korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang. Pengetahuan masyarakat secara umumnya dan pengetahuan para penegak hukum, utamanya KPK pada khususnya mengenai tindak pidana korupsi, mutlak diperlukan.
KPK sebagai suatu komisi yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dilandasi pembentukannya oleh undang-undang ini. Hal ini tidak lepas dari amanat UU No. 31 Tahun 1999 yang menghendaki dibuatnya suatu komisi khusus untuk memberantas korupsi. Karena korupsi itu sendiri telah menjadi tindak pidana yang bersifat luar biasa, sehingga diperlukan cara-cara yang luar biasa juga untuk memberantasnya. UU No. 31 Tahun 1999 telah mengakomodasi landasan hukumnya. Hal ini dapat dijumpai antara lain pada ketentuan mengenai alat-alat bukit yang dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian di pengadilan, termasuk dengan diakuinya beban pembuktian terbalik terbatas atau berimbang di mana pelaku tindak pidana korupsi juga dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana korupsi.
Korupsi dapat menimbulkan masalah sosial serta banyak dampak kerugian bagi negara ataupun masyarakat secara pribadi dan umum. Akibat prilaku ini antara lain sebagai berikut: 1) Pertumbuhan ekonomi terhambat, dari segi investasi dengan adanya kasus korupsi dalam pemerintah, para investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan kesejahteraan menjadi rendah; 2) Menganggu Stabilitas Umum dapat terganggu karena dampak korupsi. Dapat dijumpai bahwa sekelompok massa melakukan demonstrasi agar pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang paling berat. Disini stabilitas umum sudah dapat dikatakan terganggu; 3) Ketidakseimbangan Finansial Negara dikarenakan  koruptor mengambil uang yang sejatinya adalah milik masyarakat, untuk negara, dan nantinya akan dipergunakan untuk keuangan suatu negara. Apabila keuangan negara berkurang tanpa transparansi yang jelas, maka sudah dapat dipastikan pengurangan keuangan negara tersebut disebabkan karena ulah para koruptor; 4) Penurunan kualitas Barang dan Jasa, dalam kasus ini dicontohkan bahwa penurunan kualitas barang dan jasa sebagai dampak dari terjadinya korupsi adalah menurunnya kualitas beras di pasaran dan menurunnya pelayanan transportasi. Pemerintah mengeluarkan anggaran yang mana anggaran tersebut nantinya diperuntukan alokasinya untuk menyukupkan persediaan beras warganya. Jika angaran beras dikorupsi maka kualitas beras akan menurun dan yang terjadi adalah persebaran beras di masyarakat kualitasnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.; 5) Penghasilan Pajak Negara menjadi berkurang jika pajak negara berkurang maka yang terjadi adalah pertumbuhan pembangunan dapat terhambat.
Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya Memberikan hukum lebih berat dibandingkan dengan hukuman sebelumnya; Menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki; Memberikan sanksi sosial dengan tidak mengizinkan untuk terlibat dalam sistem pemerintahan; Mendorong lembaga negara untuk menutup segala akses kekeliruan dan diskriminasi dalam tahanan (penjara), yang memasang diakui ataupun tidak terjadinya prilaku penyimpangan dalam penjara tidak memberikan sikap jera (kapok) kepada pelaku korupsi.
Korupsi tidak hanya sekedar diberantas namun perlu adanya upaya pencegahan. Karena memberantas sama dengan mengeksekusi dan yang mengeksekusi hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Sedangkan mencegah bisa dilakukan oleh siapa saja di berbagai kalangan. Tentunya mencegah lebih baik daripada harus memberantas. Berawal dari yang kecil dan terlihat ringan namun berefek besar. Karena lebih baik memperbaiki bibit daripada harus memangkas dahannya yang kemudian hari akan tumbuh kembali dan justru semakin bercabang.

Profill Penulis :
Nama : Nurika Fikri Ambar Sari
Tempat dan Tanggal Lahir : Banyuwangi, 25 Febuari 1999
Status : Mahasiswi
Jurusan : Sosiologi
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial Ilmu dan Ilmu Politik – Universitas Muhammadiyah Malang
Email : nurikafikriambarsari06@gmail.com
« PREV
NEXT »