BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Walikota Bitung, Keluarkan Surat Edaran Terkait Covid-19 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan.



Nasional-skrinews.com.bitung.
Dalam rangka pencegahan Covid-19. walikao Bitung Maxiwiliaan J Lomban, kembali mengluarkan surat edaran nomor 550/143/WK Tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan di Kota Bitung, kamis 16 April 2020.

Terkait penyebaran Covid 19 yang semakin meningkat di Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung tentunya Lomban melakukan Antisipasi agar dilakukan tindakan preventif yang lebih masif,

 hal ini langsung di antisipasi oleh Wali Kota Bitung untuk itu di pandang perlu dilakukan tindakan preventif yang lebih masif, khususnya kendaraan yang masuk Kota Bitung.

1. Pergerakan Kendaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Pribadi dari dan ke Kota Bitung jam operasionalnya mulai Jam 04.00 Wita sampai dengan jam 21.00 Wita.

2. Kendaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Pribadi yang akan masuk dan keluar Kota Bitung diluar jam operasional yang telah ditentukan TIDAK DIPERKENANKAN MASUK/KELUAR Wilayah Kota Bitung.

3. Kendaraan yang diijinkan tetap masuk/keluar Wilayah Kota Bitung selama 24 Jam antara lain : kendaraan angkutan barang/logistik termasuk bahan makanan, ambulance, mobil jenazah, petugas keamanan dan petugas medis.

4. Semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bitung harus melalui serangkaian pemeriksaan protokol kesehatan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.

5. Pemberlakuan Pembatasan jam operasional Kendaraan dari dan ke Kota Bitung dimulai pada hari Jumat, 17 April 2020 Pukul. 21.00 Wita.

6. Masyarakat diingatkan kembali untuk tetap berada di rumah; jika mendesak harus keluar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak (physical distancing) minimal 2 (dua) meter dan selalu menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih dirumah masing-masing.

Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan, sambil terus Berdoa kiranya kita semua di berikan kesehatan dan keselamatan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

(Jmy ishak)
« PREV
NEXT »