BITUNG - Skrinews,
Upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya di Kota Bitung melakukan pemeriksaan terhadap warga dan kendaraan mobil maupun motor serta sejenisnya yang masuk dan keluar Kota Bitung, dengan memberlakukan satu jalur masuk/keluar saja.
Keputusan tersebut diambil setelah digelarnya rapat terbatas yang dipimpin Walikota Bitung (2/4), dan dihadiri Kapolres Bitung, Dandim 1310/Bitung dan Danyon Marhanlan VIII Bitung.
Berharap dari kesepakatan tersebut, merupakan usaha untuk memutus rantai penyebaran virus Corona masuk di daerah yang dijuluki Kota Cakalang ini. Pemberlakuan pembatasan akses tersebut sudah berlaku sejak (3/4) selama 1x24 jam setiap harinya.
Langkah ini dilakukan Pemerintah Kota Bitung demi kepentingan bersama, sehingga Kota Bitung terbebas dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Dengan memberlakukan satu akses jalan masuk/keluar Kota Bitung dengan jalur lintasan utamanya di pintu masuk batas kota di Sagerat dan dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penutupan sementara untuk 3 jalur jalan di perbatasan Bitung-Minut, yakni Jalan Tanjung Merah-Kema, Jalan Karondoran-Klabat dan Jalan Pinasungkulan-Likupang, telah diberlakukan.
Pemeriksaan atau sterilisasi bagi setiap kendaraan angkutan orang dari luar ketika akan masuk Bitung dilakukan Tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya, demi mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 di Kota Bitung.
Pemeriksaan KTP dan harus memiliki SKD dari daerah asal masing-masing, bagi mereka yang masuk Kota Bitung, jika tidak membawa SKD, diperintakan untuk kembali meninggalkan Kota Bitung.