BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Seorang Loper Koran Berinisial H Ditangkap Polresta



Balikpapan,Sebarkan Berita Hoax
Balikpapan,Skrinews,Kaltim   -  Seorang loper Koran berinisial H (38) ditangkap Polresta Balikpapan. Ditengah kondisi penyebaran virus Corona yang semakin tinggi masyarakat diharap berhati-hati dalam menyebar berita. Penangkapan seorang pelaku penyebar berita hoax terkait Corona Virus atau Covid-19 terjadi di Kota Balikpapan Minggu (5/4/2020).
Hal ini terjadi pada warga berinisial H (38) yang merupakan seorang loper Koran, saat ia memposting ulang sebuah berita bohong mengenai ojol yang terkena Virus Corona tanpa melaukan kofirmasi ke pihak berwajib.
Awalnya Satreskrim Unit Tipidter Polresta Balikpapan menerima laporan warga terkait adanya berita ojol kejang-kejang akibat terkena virus Corona atau Cavid-19. Selanjutnya 5 orang angota kita lakukan ptroli cyber kemudian profiling informasi sebenarnya kepada korban yang ada di foto. Ternyata bukan karena Virus Corona,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Tumudi.
Menurut keterangan istri korban peristiwa tersebut ternyata terjadi akibat epilepsy atau penyakit ayan yang diderita korban.”Sebenarnya kejadian ojol kejang-kejang itu terjadi di Bandung Jawa Barat dan suda di komfirmasi serta dirilis sebagian berita bohong. Namun pelaku sengaja menyebarkan lagi di Balikpapan dengan tidak menyebutkan identitas ojol tersebut dan lokasinya,” terang Kombes Pol Tumudi.
Postingan itu dimuat dengan judul” Foto Gojek kena Covid-19…. Astagfirullahaadzim” tersebut dikirim ke Grup OLX Balikpapan melalui akun Facebook pelaku.”Tadi malam saat Kepala Unit (Kanit) kita lakukan penangkapan pelaku sudah diperiksa dan mengakui perbuatanya,” pungkas Kapolresta Kombes pol Tumudi.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrnik dengan ancaman Pidana 6 Tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (spr)
« PREV
NEXT »