TARSISIUS DARA WEKARABU,Pewaris tanah WaitaLora Yang beralamat di Desa Hameli Ate, Kec Kodi Utara Kab SBD-NTT
Hameli Ate,Skrinews.com
Tanah WaitaLora, yang di jual oleh Markus Pati Mone, yang terletak di Desa Hameli Ate,Dusun Empat RT 2, itu dari Pemilik Ahli Waris Tarsisius Dara Wekarabu ,hari ini Resmi Melaporkan Ke Pemerintah Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat daya Nusa tenggara timur
Penegasan ini di sampaikan oleh Tarsisius Dara Wekarabu
Lanjutnya Karena Tanah WaitaLora, Merupakan hak orang tua saya , Bapak Martinus Muda Jappa loka, dan yang Membuktikan Sebagai hak adalah ada Danau Waitalora dan ada hubungan Nama Kampung WaitaLora, Sebagai Sejarah yang sudah tak ko Punah kan dan aneh sekali Bagi Markus Pati Mone,Dengan Sewenang -wenagnya menjual tanah itu hanya untuk Kepentingan Pribadinya
Saya Minta dengan Tegas Bagi Dinas Agraria sebagai lembaga yang di Akui Undang-Undang, untuk tidak Mengeluarkan Gu /Sertfikat karena Tanah itu bukan pemilik yang Sebenarnya yang mengajukan permohonan sebagai bukti Milik,
Dan tanah itu bukan untuk di jual Beli oleh siapa saja, apa lagi bagi Markus Pati Mone ,Yang tidak Punya hak terhadap tanah itu ungkap ni Tarsisius Dara Wekarabu ketika Mendatangi Media Skrinews,pada tanggal 7 April 2020 tepat pada pukul 16 41,Liputan Tibo Skrinews.