BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PUNCAK GELOMBANG PHK DIPREDIKSI TIBA TAHUN INI.



Jakarta -Nasional Skrinews Pandemi virus Corona (COVID-19) melumpuhkan ekonomi di berbagai negara. Perkantoran tutup, produksi terhambat, seretnya pemasukan di berbagai bidang dunia usaha menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai negara. Bahkan, negara-negara besar seperti di Eropa dan Amerika Serikat (AS) tak luput dari gelombang PHK.
Di Indonesia, PHK sudah terjadi di beberapa sektor mulai dari telekomunikasi, perhotelan, biro travel, ritel fesyen, dan sebagainya. Namun, menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, bila dampak Corona tak segera diatasi, maka akan datang gelombang PHK yang besar di akhir kuartal II-2020.

"Jika sampai akhir kuartal II-2020 nanti (wabah) masih belum terselesaikan atau belum ada upaya masif dalam penanganan corona, saya rasa akan terjadi gelombang yang lebih besar (mulai akhir kuartal II-2020)," kata Andry kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).


Ia mengingatkan, jika pemerintah tak segera memberikan bantuan langsung khususnya pada kelompok masyarakat hampir miskin, maka gelombang PHK yang rentan jatuh pada kelompok tersebut dapat memberi efek yang berbahaya.


"Pengangguran akan rentan jika terjadi pada kelompok masyarakat hampir miskin karena mereka akan masuk pada kelompok masyarakat miskin," tutur Andry.

Menurutnya, gelombang PHK di Indonesia dapat meningkatkan angka kriminalitas.

"Jangka panjang jika tidak bisa diatasi tentu banyak faktor yang akan mengikuti, mulai dari turunnya daya beli, jika punya anak, maka tingkat partisipasi pendidikan akan turun, hingga pada meningkatnya angka kriminalitas," tutupnya.

Dari  Selasa (7/4), data terbaru Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menunjukkan, sebanyak 162.416 pekerja di Ibu Kota terkena PHK sepanjang pandemi ini. Jumlah itu terbagi menjadi dua, di mana sebanyak 30.137 pekerja di-PHK, sedangkan 132.2799 pekerja sisanya dirumahkan tanpa upah.


(Ydt Maksum)
Sumber-Deticom
« PREV
NEXT »