BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PT.Finansia Multi Finance ( Kredit Plus ) Tidak Menerapkan instruksi Presiden dan OJK


SKRINews, Bitung SULUT
Selasa/21-04-2020
Dalam situasi Pandemi wabah Virus Corona atau dikenal dengan COVID-19, memang sangat mempegaruhi kehidupan masyarakat dunia saat ini, di Indonesia saat ini sudah lebih dari 6000 pasien positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19, dan informasi menurut keterangan Ikatan Dokter Indonesia yg biasa di singkat IDI yg meninggal  akibat terinfeksi Virus Corona atau Covid-19 skitar 1000 org

Dengan adanya Pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah telah mengambil kebijakan  untuk memutus matarantai penyebaran Virus tersebut dengan menyarankan masyarakat sebaiknya dirumah saja, dan kalaupun harus beraktifas diluar karena keperluan mendesak , harus menjaga jarak antar sesama, harus menggunakan masker, dan sebisa mungkin menghindari keramain warga, dan juga dianjurkan sering" mencuci tangan dengan sabun   dgn air yg mengalir,

Dampak dari kejadian ini sangat terasa bagi perekonomian masyarakat pada umumnya, lebih khusus lagi bagi pekerja informal dan nonformal yg berpenghasilan harian ataupun penghasilan dibawah Upah Minimum Propinsi atau UMP,

Dan salah satu kebijakan Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yg terkenah langsung dampak wabah Virus Corona atau Covid-19, yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Bpk.Joko Widodo
bahwa untuk angsuran Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan atau leasing, ditangguhkan selambatnya 1 tahun, dan melarang keras melibatkan debt collector dalam penagihan angsuran ke debitur,
nyatanya salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing dari PT.Finansia Multi Finance ( Kredit Plus ) tidak mematuhi instruksi dari Presiden dan OJK, karena pihak Perusahaan tetap mengharuskan debitur untuk membayar angsuran dengan melibatkan debt collector ,
menurut Pak Randi  salah satu manajemen perusahaan tersebut, mereka tidak ada yg namanya penangguhan angsuran, yg ada hanya menambah jangka waktu pembayaran, yg jelas" mengharuskan k debitur utk membayar angsuran, dan biaya yg harus dikeluarkan debitur semakin membengkak,,,
« PREV
NEXT »