BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Polsek Taliabu Timur Selatan Melakukan Pengecekan di seluruh Toko dan kios



Taliabu | SkriNews.Com - Ditengah krisis sosial karena menyebarnya Corona Virus Desease (Covid-19) di Indonesia dan Maluku Utara hususnya. Mengantisipasi sejumlah pedagang agar tidak berspekulasi memanfaatkan sikon ini dengan meraup keuntungan, Polsek Kecamatan Taliabu Timur Selatan Melakukan pengecekan di seluruh toko yang ada, Kapolsek mengeluarkan instruksi kepada pemilik Toko dan Kios agar tidak menaikkan harga sembako dan kebutuhan penting lainnya.

Dalam instruksi itu disampaikan, Berdasarkan regulasi nasional yaitu Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan, Maklumat Kepala Kepolosian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).


Atas dasar itu Tegas Kapolsek Taliabu Timur Selatan, Maka disampaikan kepada pemilik Toko dan Kios di seluruh wilayah kecamatan Taliabu Timur Selatan, agar mentaati instruksi pemerintah.

Pertama, Pemilik Toko dan Kios Dilarang Menaikkan Harga Barang Sembilan Bahan Pokok dan Barang Penting Lainnya;

Dan, kedua Pemilik Toko dan Kios Dilarang Menimbun Bahan Pokok dan Barang Penting Lainnya.

“Terkait dengan larangan diatas, apabila tidak diindahkan maka kepadanya akan diberikan Sanksi Pencabutan Ijin Usaha dan Sanksi Pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.”

Jurnalis, Riski Ode
« PREV
NEXT »