BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Perlukah e-Voting Dalam Pilkada Serentak 2020 ?


Muhammad Zaini
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Muhammadiyah Malang 


Skrinews.com - Pilkada yang akan digelar 23 September 2020 yang akan digelar secara serentak di sejumlah daerah. Persiapan yang matang karena bagi peserta pemilu nanti akan merancang, kapan harus rapat internal ,kapan menentukan kandidat. Pilkada serentak 2020 dipastikan tidak kalah menarik jika dibandingkan dengan Pilkada-Pilkada sebelumnya. Apalagi, dari sisi jumlahnya Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada yang jumlah daerah terbanyak. Walaupun dipastikan pada Pilkada 2020 tidak menggunakan e-Voting tetapi kemungkinan Pilkada selanjutnya bisa menggunakan e-voting. Dengan pelaksanaan e-Voting tersebut sangat tergantung dari kesiapan Pemerintah Daerah yang dimaksud tentunya adalah alat untuk pemberian suara secara eletronik. Dari segi persiapan penggunaan e-Voting apakah pemerintah daerah dan SDM mampu mempersiapkan alat untuk penyelenggaraan e-Voting di Pilkada dan juga perangkat atau alat tersebut harus aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dipastikan juga untuk mempersiapkan e-Voting dalam Pilkada atau Pemilu dibutuhkan perencanaan dan koordinasi yang matang bagaimana agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Pelaksanaan e-Voting tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba apalagi dengan waktu yang singkat dan peralatan yang belum siap dan juga apakah kesiapan masyarakat bisa menyetujui atau menerima sistem e-Voting. Pemerintah dan DPR juga harus siap ketika akan menyelenggarakan sistem e-Voting.
Potensi Penggunaan e-Voting
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki sistem pemilihan elektronik (e-voting) seperti di Amerika. Seperti Pemilu di amerika sistem e-Voting untuk para pemilih cukup membawa indentitas mereka untuk bisa menggunakan hak suaranya. Dilansir laman BPPT yang sudah menyiapkan sistemnya sejak 2015. Sistem tersebut merupakan alur pemilihan yang mencakup penggunaan surat suara digital, memberikan suara, menghitung perolehan suara, mengirimkan rekapitulasi suara, dan memperlihatkan hasil pemilu. Sistem e-voting juga akan menekan biaya yang lebih akurat, aman, dan transparan. Dan seperti pemilu di Amerika, para pemilih cukup membawa identitas agar bisa menggunakan hak suaranya, itu jika menggunakan sistem e-Voting.
Tetapi belum tentu gagasan e-voting itu cukup relevan dengan kebutuhan masyarakat di masa mendatang, tetapi dengan gagasan tersebut tentu suatu hal yang harus di kaji terhadap pemerintahan. Dengan sistem e-Voting yang belum relevan pemungutan suara dengan cara manual itu masih relevan karena sistem pemilu membutuhkan kepercayaan dari semua pihak. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai KPU perlu menerapkan sistem e-voting untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penggunaan teknologi dalam pemilu juga harus dilakukan, seperti rekapitulasi penghitungan suara hingga rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas pemilu. Sistem e-voting perlu pemikiran persiapan KPU untuk mencoba diterapkan dan hal teknis lainnya seperti rekrutmen anggota KPPS dan pengawas pemilu yang menjadi aturan di partai politik.
Rencana penggunaan e-Voting saat pilkada serentak pada 2020 belum dipastikan diterapkan di semua daerah karena jika infrastuktur dan jaringan internet belum memadai maka e-voting juga tidak bisa digunakan tetapi mungkin saja di beberapa daerah bisa dipersiapkan untuk penggunaan sistem e-Voting. Dilansir Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menargetkan pelaksanaan pemilu dengan sistem e-Voting bisa berjalan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang kabarnya akan dilakukan secara serentak untuk 269 daerah di seluruh  Indonesia. Karena itu kedepannya diharapkan Sistem e-Voting bisa dimasukkan dalam undang-undang pemilu, jadi sistem e-Voting ini yang sudah dibangun cukup lama bisa diterapkan dalam pemilihan umum tingkat pusat maupun di daerah-daerah.
Dengan sistem pemilihan berbasis teknologi informasi ini yaitu e-Voting, anggaran perlu di tekan karena tidak perlu budget yang banyak atau pengeluaran yang banyak untuk menyiapkan dan mencetak surat suara, kotak suara dan lain-lainnya. Dengan sistem e-voting, pemilu juga akan dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat juga serta tidak memboroskan tenaga maupun biaya-biaya. Karena proses penghitungannya tidak akan ribet lagi yang mempunyai tahap-tahapan di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi untuk mencapai ke tingkat nasional.
Dalam pelaksanaan Pilkada harus juga di awali dengan e-verifikasi yang berbasik e-KTP, Jadi melalui sistem ini masyarakat yang mempunyai hak mencoblos di bilik suara dapat dipastikan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, tidak akan ada muncul keraguan kepada setiap masyarakat yang akan menentukan hak pilih suaranya. Demikian Tahapan berikutnya adalah e-voting. Pada tahapan ini tidak diperlukan lagi kertas suara, kotak suara. Persiapan hak suara disalurkan melalui layar monitor touch screen. Jadi pemilih cukup menyentuh atau menekan layar monifor ke foto orang yang tersedia dan kemudian hasilnya langsung masuk ke sistem. Jadi dengan cara ini, penyelenggaraan Pilkada bisa menghemat pengeluarannya untuk kertas suara dan juga sekaligus mencegah adanya potensi persoalan akibat kertas suara rusak atau tercoblos.
Kemudian, tahap berikutnya yang cukup penting adalah e-rekapitulasi. Di tahap ini proses rekapitulasi tidak perlu memakan waktu yang lama, dikarenakan ketika TPS sudah ditutup hasilnya akan langsung bisa terlihat. Kemudian data yang sudah direkap secara sistematis itu akan bisa langsung dikirim ke server KPU pusat. Dengan melalui cara ini proses rekapitulasi pun tidak perlu bertahap dari tingkat desa atau kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten atau kota sampai provinsi. Dengan Melalui cara ini proses tabulasi berjalan cepat.
Tetapi penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-Voting tidak digunakan dalam waktu dekat. Jadi sistem e-Voting ini dipastikan tidak akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020. Hanya acuan semata apakah bisa e-Voting di gunakan dalam waktu dekat untuk Pilkada 2020 karena penggunaan e-Voting masih belum bisa relevan di gunakan di Pilkada 2020, Jadi pemungatan suara mungkin tetap menggunakan cara yang manual.

Riwayat Hidup:

Nama : Muhammad Zaini
Tempat, Tanggal Lahir : Tanah Grogot, 21 Juni 1997
Alamat : Jl. Untung Suropati (Tana Paser)
No. Hp : 085781865251
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Status : Mahasiswa
Email : muhammadzaini9911@gmail.com

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Formal :
- SD Negeri 031 Tanah Grogot
- SMP Negeri 5 Tanah Grogot
- Madrasah Aliyah Negeri Tanah Grogot

« PREV
NEXT »